• Zona Integritas
  • Hasil Penilaian ZI
  • Evidence ZI
No Result
View All Result
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah
  • Profil
    • Profil Kakanwil
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah
    • Tugas dan Fungsi Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah
    • Periode Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah
    • 5 Budaya Kerja Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah
  • Sistem Informasi
    • Si Ijo Peka
    • SIMBOK
    • SiEVA
    • Pokjaluh
    • SIPAK
    • DPDM
  • Pawon ZI
    • Survey
      • Isi Survey
      • Hasil Survey
    • Evidence ZI
    • Hasil Penilaian ZI
    • Paparan Inovasi ZI
    • Lacak Layanan Online
  • PPID
  • Cerita Haji 2023
  • Berita
    • Bidang
      • Tata Usaha
      • Penyelenggara Haji Dan Umroh
        • Informasi Haji 1443 H
      • Urusan Agama Islam Dan Binsyar
      • Pendidikan Agama Islam
      • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
      • Pendidikan Madrasah
      • Penerangan Agama Islam Dan Zakat Wakaf
      • FKUB
    • Bimas
      • Bimbingan Masyarakat Kristen
      • Bimbingan Masyarakat Katolik
      • Bimbingan Masyarakat Buddha
      • Bimbingan Masyarakat Hindu
      • Bimbingan Masyarakat Konghucu
    • Artikel
    • Informasi Penting
    • Opini
    • Siaran Pers
    • Text Berjalan
  • Profil
    • Profil Kakanwil
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah
    • Tugas dan Fungsi Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah
    • Periode Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah
    • 5 Budaya Kerja Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah
  • Sistem Informasi
    • Si Ijo Peka
    • SIMBOK
    • SiEVA
    • Pokjaluh
    • SIPAK
    • DPDM
  • Pawon ZI
    • Survey
      • Isi Survey
      • Hasil Survey
    • Evidence ZI
    • Hasil Penilaian ZI
    • Paparan Inovasi ZI
    • Lacak Layanan Online
  • PPID
  • Cerita Haji 2023
  • Berita
    • Bidang
      • Tata Usaha
      • Penyelenggara Haji Dan Umroh
        • Informasi Haji 1443 H
      • Urusan Agama Islam Dan Binsyar
      • Pendidikan Agama Islam
      • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
      • Pendidikan Madrasah
      • Penerangan Agama Islam Dan Zakat Wakaf
      • FKUB
    • Bimas
      • Bimbingan Masyarakat Kristen
      • Bimbingan Masyarakat Katolik
      • Bimbingan Masyarakat Buddha
      • Bimbingan Masyarakat Hindu
      • Bimbingan Masyarakat Konghucu
    • Artikel
    • Informasi Penting
    • Opini
    • Siaran Pers
    • Text Berjalan
No Result
View All Result
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah
No Result
View All Result

Tim Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Datangi 50 CJH Dalam Pelimpahan Porsi Haji

by Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan
22 Oktober 2021
in Berita
0 0
0
Home Berita
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelimpahan Porsi Jamaah Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen, Nomor porsi jemaah haji dapat dilimpahkan kepada Suami, Istri, Ayah, Ibu, Anak Kandung, Saudara Kandung. Kemenag Kabupaten Grobogan bersama Tim Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah melakukan foto dan sidik jari terhadap 50 Calon jamaah haji limpahan dari dari orang tuanya yang meninggal dan sakit tetap. Acara itu dilaksanakan selama 2 hari di ruang PHU Kemenag Kabupaten Grobogan pada Kamis (30/09/2021).

Dalam keterangannya Kepala Kemenag Kab. Grobogan yang di wakili Kasi Haji dan Umroh, Abdur Rouf mengatakan pelimpahan nomor porsi haji ini merupakan hak jamaah. untuk mereka yang pada saat mengajukan pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen minimal berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi pada saat keberangkatan haji berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah. Dengan syarat pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal atau sakit permanen itu hanya  untuk 1 kali pelimpahan saja.

“Syaratnya prosedur pelimpahan kepada calon penerima pelimpahan nomor porsi dengan mengajukan surat permohonan tertulis dengan melampirkan persyaratan sejumlah dokumen dan porsi meninggal dunia yang dapat dilimpahkan jika jamaah tersebut meninggal terhitung mulai tanggal 29 April 2019 sejak di undangkannya UU No 8 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” tutur Abdur Rouf.

Lebih lanjut Abdur Rouf menjelaskan, Untuk persyaratan sejumlah dokumen seperti surat kematian, bukti setoran awal BPIH, surat kuasa pelimpahan yang ditanda tangani oleh seluruh ahli waris diketahui oleh RT/RW dan Lurah atau Kepala Desa. Diasamping persyaratan lain seperti Akte Kematian, surat keterangan sakit dari Rumah Sakit pemerintah, Bukti Setoran Lunas, Surat Keterangan Tanggung Jawab dari penerima pelimpahan porsi, bukti identitas, (KTP, Kartu Kaluarga, Akta Kelahiran, Kutipan Akta Nikah), dan surat keterangan sakit dari rumah sakit untuk Jemaah Haji sakit permanen tetap.

“Yakni nomor porsi dapat dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung, tentu yang ditunjuk, dan atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dan pelimpahan nomor porsi ini hanya untuk 1 (satu) kali pelimpahan saja,” katanya.

Sementara itu Kasi Bina Haji Reguler dari Kanwil Kemenag Provinsi Jateng, Fitriyanto menyampaikan bahwa dengan adanya pandemi COVID-19 Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengan mempunyai kebijakan untuk mendatangi Kantor Kemenag Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Jawa Tengah terkait pelimpahan porsi haji dan sekalian pembukaan blokir.

“Bahwa tahun 2021 seluruh Dunia maupun Indonesia sendiri masih terdampak Virus Corona, sehingga dalam pelimpahan porsi haji yang sebelumya diadakan di Kemenag Pusat Maupun Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah dialihkan untuk mendatangi CJH yang ditempatkan di tiap-tiap Kemenag Kabupaten dan Kota masing-masing yang ada di Provinsi Jawa Tengah,” beber Fitriyanto.

Fitriyanto menegaskan, bahwa pelimpahan nomor porsi ini hanya bagi jamaah haji yang wafat setelah ditetapkan berhak melunasi BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) atau akan berangkat pada tahun berjalan. Adapun batas akhir proses pelimpahan nomor porsi jamaah wafat adalah pemberangkatan kloter terakhir dari Tanah Air pada musim haji tahun berjalan.

“Pelimpahan nomor porsi bukan warisan. Namun, mereka yang dapat menggantikan atau menerima pelimpahan nomor porsi jamaah wafat harus keluarga baik istri, suami, anak, atau menantu,” tegasnya.(bd/Sua)

Previous Post

Cahyo: Tingkatkan Kinerja dan Kualitas Layanan Kepada Masyarakat

Next Post

Kerukunan Umat Beragama Menjadi Modal Dasar Bangsa Menjadi Maju dan Bermartabat

Berita Lainnya

Plt. Kepala Kemenag Brebes Tinjau Pelaksanaan ANBK di MIN 3 Brebes
Berita

Plt. Kepala Kemenag Brebes Tinjau Pelaksanaan ANBK di MIN 3 Brebes

by Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes
25 Oktober 2023
0

Brebes (humas) - Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes, H. Mad Soleh pada Senin, (23/10/2023) melaksanakan Monev pelaksanaan  Assesmen...

Read more
Pengukuhan BKM Kecamatan Paguyangan Sebagai Sarana Tangkal Intoleran

Pengukuhan BKM Kecamatan Paguyangan Sebagai Sarana Tangkal Intoleran

25 Oktober 2023
Marching Band Stimulasi Kreativitas Pembelajaran Asik Fase Awal Perjalanan Pendidikan Anak di RA

Marching Band Stimulasi Kreativitas Pembelajaran Asik Fase Awal Perjalanan Pendidikan Anak di RA

24 Oktober 2023
Kekeringan Berkepanjangan, MTsN 3 Sragen Laksanakan Sholat Istisqo dan Droping Air Bersih

Kekeringan Berkepanjangan, MTsN 3 Sragen Laksanakan Sholat Istisqo dan Droping Air Bersih

24 Oktober 2023
Bicara Syarat Istitha’ah Haji, Ini Pandangan Tokoh Muhammadiyah dan NU

Bicara Syarat Istitha’ah Haji, Ini Pandangan Tokoh Muhammadiyah dan NU

25 Oktober 2023
Next Post
Tim Pengendali KUB Kankemenag Wonogiri yang juga anggota FKUB, H. Mursyidi dalam acara Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital & Siber Kreasi

Kerukunan Umat Beragama Menjadi Modal Dasar Bangsa Menjadi Maju dan Bermartabat

Popular News

  • Gerhana Matahari Diprediksi Terjadi 20 April 2023, Kemenag Ajak Umat Salat Kusuf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keragaman Agama, Suku Bangsa, Bahasa dan Adat Istiadat Menjadikan Sikap Pandang Moderasi adalah Solusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilihan Ketua OSIS Sarana Siswa Berlatih Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Urine Gunakan 6 Parameter untuk Tes Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Kunci Kebahagiaan Menurut Al Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Artikel
  • Berita
  • Berita PPID
  • Berita Zi
  • Berkala
  • Bimbingan Masyarakat Buddha
  • Bimbingan Masyarakat Hindu
  • Bimbingan Masyarakat Katolik
  • Bimbingan Masyarakat Konghucu
  • Bimbingan Masyarakat Kristen
  • Cerita Haji 2023
  • Data
  • DWP
  • Evidence ZI
  • FKUB
  • Hasil Penilaian ZI
  • Highlight
  • Informasi Haji 1443 H
  • Informasi Penting
  • informasi penting zi
  • Majalah
  • Opini
  • Paparan Inovasi ZI
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Dan Zakat Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Renungan Buddha
  • Renungan Hindu
  • Renungan Islam
  • Renungan Katolik
  • Renungan Konghucu
  • Renungan Kristen
  • Sertamerta
  • Siaran Pers
  • Tak Berkategori
  • Tata Usaha
  • Tersedia Setiap Saat
  • Text Berjalan
  • Urusan Agama Islam Dan Binsyar
  • zona integritas

Recent News

  • Plt. Kepala Kemenag Brebes Tinjau Pelaksanaan ANBK di MIN 3 Brebes
  • Pengukuhan BKM Kecamatan Paguyangan Sebagai Sarana Tangkal Intoleran

Our Social Media

  • Zona Integritas
  • Hasil Penilaian ZI
  • Evidence ZI

© 2023 Kanwil Kemenag Jateng

No Result
View All Result
  • 5 Budaya Kerja Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah
  • Admin SIAPE
  • Admin SIMPI
  • Admin SIPKA
  • Alamat Kantor Kemenag Prov, Kab dan Kota
  • Alamat Kantor KUA Kemenag
  • Baru
  • Beranda
  • Beranda 2
  • Buka Rakernas Kemenag 2023, Gusmen Yaqut: Yang Terlambat Ditinggal, Yang Menghalangi Ditabrak!
  • Capaian Kinerja
  • Contact
  • Daftar KBIH PPIU
  • Data aliran dan faham keagamaan
  • Data Aliran dan Paham Keagamaan
  • Data Keagamaan
  • Data Ormas
  • Data Ormas Keagamaan
  • Data Pendidikan
  • Data Peraturan Pemerintah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah
  • Data Rencana Kerja 2021
  • Data RKAKL
  • Data Rumah Ibadah
  • Data RUP
  • Data Undang Undang Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah
  • DIPA
  • DIPA 2016 Termasuk perubahannya
  • e kliping berita kemenag
  • e-dokumen
  • e-kliping berita kanwil
  • e-link
  • e-sdm
  • Evidence ZI
  • Forum Diskusi terkait tusi Kemenag
  • Frequently Asked Questions (FAQ)
  • Galeri Audio
  • Galeri Photo Kualitas
  • Galeri Video Kuantitas
  • Goverment Proile
  • Hasil Penilaian ZI
  • Himpunan Pidato Menag
  • Home 1
  • home 2023
  • Informasi Haji 1443 H
  • Informasi Penting
  • Information & Services
  • Inpres
  • Jurnal Ilmiah
  • Kepres
  • KMA
  • Kumpulan Video Kegiatan
  • LAKIP
  • Laporan Keuangan Hasil Audit Tahun sebelumnya
  • Laporan Realisasi Anggaran Triwulan dan Semester
  • Laporan Realisasi Anggaran Triwulan dan Semester 2016
  • Majalah
  • Opini
  • Ortakub
  • Panduan Haji dan Umroh
  • Panduan Lainnya
  • Panduan Shalat, Zakat, Puasa, Nikah
  • Pantau PDF Ponpes Walindo, Kabid Pontren: Man Jadda Wajada
  • Paparan Inovasi ZI
  • Peraturan lain yang relevan
  • Periode Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah
  • Perpres
  • PMA
  • Press Realease
  • Profil Kakanwil
  • Profil Pejabat
  • Regulasi terkait lainnya
  • Rencana Kerja 2016
  • Rencana Umum Pengadaan 2016 & Perubahannya
  • Renstra
  • Renungan
  • RKAKL 2016 termasuk perubahannya
  • Sejarah
  • Selamat! Sragen Jadi Juara Umum POSPEDA Jateng 2022
  • Struktur Organisasi Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah
  • Surat Edaran
  • Survei RB
  • Tugas dan Fungsi Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah
  • Unduhan
  • Visi dan Misi Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah
  • Zona Integritas

© 2023 Kanwil Kemenag Jateng

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In