Purworejo – Sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo memberlakukan Kerja Dari Rumah atau Work From Home (WFH) untuk seluruh pegawainya.
Fatchur Rochman selaku kepala kantor menjelaskan bahwa langkah ini diambil oleh Kementerian Agama sebagai dukungan terhadap program PPKM yang digaungkan oleh pemerintah pusat untuk menekan laju penyebaran covid-19 yang semakin mengkhawatirkan. “Sesuai SE dari Menag ditambah adanya Instruksi Bupati Purworejo Nomor 4727 maka Kemenag Purworejo memberlakukan WFH seratus persen mulai 3 hingga 20 Juli,” jelasnya.
Disinggung mengenai masalah pelayanan, Fatchur menyampaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan hanya saja secara online, artinya masyarakat yang membutuhkan pelayanan dapat menghubungi nomor kontak petugas yang telah disosialisasikan melalui media sosial kemenag. “Kami mohon maaf bahwa pelayanan sementara ini dilaksanakan secara online. Pada pengumuman baik melalui media sosial maupun di spanduk yang ditempel di pagar depan (kantor-red) telah kita tulis beberapa nomor petugas yang dapat dihubungi berdasarkan jenis layanannya,” tambahnya.
Adapun di hari Senin (5/7) masih terdapat beberapa pegawai tetap melaksanakan Work From Office (WFO), orang nomor satu di Kankemenag Kabupaten Purworejo tersebut menerangkan bahwa beberapa pegawai tetap diijinkan untuk WFO dikarenakan ada pekerjaan yang memang harus dilakukan di kantor. “Bagian keuangan beberapa masih WFO terkait penyusunan tunjangan dan lain sebagainya. Kami harap teman-teman yang WFO dapat melaksanakan prokes ketat dan kita imbau untuk kedatangan di kantor bisa dibagi paling tidak menjadi dua shift untuk mengurangi kerumunan. Baik yang WFH maupun WFO harap tetap melaksanakan tugas dengan optimal,” pungkasnya. (sgy/bd)