Wonogiri – Mulai tahun 2018 ini seluruh jajaran Kementerian Agama diwajibkan untuk menggunakan transaksi non-tunai. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga telah menandatangani Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2017 tanggal 27 Oktober 2017 lalu. Dalam edarannya, Menag meminta segenap pengelola keuangan di Kemenag untuk melaksanakan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel dengan cara mengubah pola pembayaran tunai menjadi non-tunai.
Tujuan utama dari transaksi pembayaran non-tunai adalah untuk memudahkan pelaksanaan anggaran, penatausahaan dan pertanggungjawan APBN yang lebih akuntabel dan transparan dan mampu menjauhkan dari pungutan liar.
Hal tersebut di tegaskan Kasubbag TU Kankemenag Wongiri, H. Haryadi di dampingi Kasi Bimas Islam dalam acara Sosialisasi Transaksi Non-Tunai bagi Satker di lingkungan Kankmenag Wonogiri, Senin (12/02) di Aula Kankemenag yang di ikuti Kepala KUA, bendehara, pengelola DIPA dan utusan satker.
Dalam kesempatan tersebut pula Kasubbag TU juga menyampaikan proses transaksi pembayaran non-tunai yang dimulai dengan registrasi layanan, dokumen pembayaran yang diperlukan, jenis transaksi pembayaran, dan waktu pembayaran non-tunai.
"Sesuai edaran Menag, implementasi transaksi pembayaran non-tunai paling lambat berlaku mulai 1 Januari 2018, itu artinya saat ini kita harus melakukannya," paparnya.
Sedangkan Kasi Bimas Islam Kankemenag Wonogiri, H. Hidayat Masykur menambahkan bahwa balam rangka meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara melalui implementasi pembayaran non tunai, kinerja pelaksanaan anggaran, dan penyelesaian kerugian negara serta optimalisasi pengelolaan data rekening pemerintah maka semua transaksi di lingkungan Kankemenag Wonogiri termasuk KUA harus melakukan pembayaran Non Tunai.
Dalam transaksi non tunai menurut Hidayat memiliki banyak keunggulan dibandingkan dengan pembayaran secara konvensional saat ini. Dalam transaksi non tunai tidak terdapat resiko keamanan atas penyimpanan non tunai, transaksi dapat dilakukan meskipun pejabat yang berwenang tidak berada di tempat, peluang terjadinya moral hazard dapat diminimalisasi, bukti transaksi tersimpan dalam system intenet banking dan transaksi dapat dilakukan dalam 24 jam. Dan kelemahannya, terdapat penambahan biaya bulanan dan biaya transaksi dan resiko cyber crime seperti hacked.
“Pembayaran non tunai merupakan kebutuhan modern untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, keamanan, literasi keuangan, kecepatan. Tapi tentunya akan beresiko pada adanya alat pengola data dan aplikasi. Saat ini secara umum kita sudah persiapkan langkah- langkah dan solusi untuk penerapan pembayaran non tunai, sambil menunggu juknis non tunai dari pusat,” imbuhnya. (Mursyid_heri/wul)