Cilacap – Pengelolaan barang/aset milik negara hingga kini masih menjadi permasalahan klasik. Faktor kurang teliti atau peduli terhadap pengelolaan dan pemeliharaan aset mengakibatkan ketidaksesuan pelaporan dengan data atau fakta. Padahal, baik atau buruknya pelaporan pengelolaan barang milik negara (BMN) menjadi salah satu faktor yang dinilai oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tahun 2017, Kementerian Agama kembali memperoleh predikat Wajat Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Prestasi WTP sebelumnya pernah turun menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) karena masalah BMN. Berkat kerja keras semua pihak, prestasi baik kembali berpihak.
Salah satu langkah yang ditempuh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap dalam mempertahankan WTP adalah melalui rekonsiliasi data. Kegiatan tersebut digelar pada Kamis (11/1) di Ruang Rapat Kankemenag Cilacap. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pengelola BMN Kemenaterian Agama se Kabupaten Cilacap.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Jamun melalui Kepala Subbagian Tata Usaha, Jasmin mengatakan bahwa, kegiatan tersebut bertujuan untuk menyamakan seluruh data BMN. Mengingat sistem pengelolaan yang terpencar-pencar di setiap satuan kerja sedangkan laporan menjadi satu. Sehingga perlu adanya rekonsiliasi menuju data satu laporan atau satu suara.
Menurut dia, karut marutnya tata kelola aset di satuan kerja biasanya dipengaruhi oleh beberapa hal, di antaranya pengelolaan asset negara yang tidak jelas status hukumnya atau bersengketa, pemanfaatan asset oleh pihak lain yang tidak sesuai dengan prosedur, tukar-menukar asset negara serta sumber daya manusia yang belum memahami administrasi pengelolaan asset negara.
Padahal barang milik atau kekayaan negara yang dikelola dengan baik mempunyai peran strategis dalam menopang pendapatan anggaran negara. ketidaksesuaian pengelolaan aset baik itu berupa barang bergerak ataupun barang tidak bergerak, lanjut dia, dapat menyebabkan instansi pemerintah tidak dapat menyajikan data secara pasti mengenai berapa sesungguhnya nilai aset tersebut.
Untuk itu, lanjut dia diperlukan suatu terobosan dalam pengelolaan BMN melalui perbaikan pengelolaan asset melalui satu sistem pengelolaan BMN berupa Roadmap Inovasi Pengelolaan BMN tahun berjalan dan yang akan datang.
Dinamika pengelolaan BMN yang terus berkembang memang memerlukan terobosan guna menunjang pengelolaan aset. Dikatakan pula bahwa seharusnya pengelolaan BMN sudah diatur sejak tahapan perencanaan pembelian barang sampai pada pemusnahannya oleh satu unit khusus yang mengurusi pengelolaan BMN sehingga data aset menjadi jelas.(On/bd)