Cilacap – Unsur keterbukaan dari calon jamaah haji (cjh) sangat berpengaruh terhadap kelancaran proses pembuatan paspor. Sehingga tidak terjadi ketidak sesuaian data cjh pada sistem, khususnya bagi mereka yang sudah pernah memiliki paspor. Hal ini sebagaimana dialami oleh tiga cjh Kabupaten Cilacap yang menyebabkan belum diterbitkannya paspor hingga hari ini.
Informasi tersebut dikemukakan Kakankemenag Kab Cilacap melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Khumsiatiningsih, Selasa (15/5) di Ruang kerjanya.
Berdasarkan sistem yang baru, data pembuatan paspor terhitung sejak 2006 akan tersimpan secara otomatis. Sehingga untuk membuat paspor yang baru diperlukan data paspor yang lama. Sedangkan terganjalnya proses pembuatan paspor diakibatkan karena cjh mengaku belum pernah membuat paspor. Sedangkan di sistem data Imigrasi cjh yang bersangkutan sudah ada.
“Berdasarkan pengalaman pembuatan paspor haji sejak dahulu, baru kali ini terdapat ketidaksesuaian data yang diakibatkan ketidakjujuran cjh. Kalau dulu masalahnya hanya pada perbedaan nama orang tua. Dan itu sudah klasik sehingga mudah diatasi. Untuk mengatasi hal yang satu ini, diperlukan kearifan dan kerja ekstra. Setelah dilakukan klarifikasi, akhirnya ketiga cjh mengaku sudah pernah membuat paspor. Ternyata mereka dahulu pernah menjadi TKW di luar negeri,”katanya.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa, kegiatan pelayanan ibadah haji merupakan cerita yang tidak akan pernah berakhir. Berbagai persoalan selalu muncul dengan kasus yang beragam. Untuk menyelesaikannya diperlukan keuletan dan kearifan. Hal ini mengingat cjh yang dilayani berasal dari kondisi strata sosial yang berbeda-beda.
Adapun jawaban cjh yang paspornya terhambat, ternyata alasannya paspor dahulu diminta oleh pihak agen yang memberangkatkan. Sedangkan satu di antaranya karena disimpan di rumah sebagai kenang-kenangan. Dan satu lainnya, data paspor menggunakan orang lain sedangkan foto adalah yang bersangkutan.
Setelah dilakukan negosiasi dengan pihak Imigrasi Cilacap, akhirnya proses pembuatan paspor haji dapat dilanjutkan. Kebijakan tersebut dikeluarkan atas dasar unsur ketidaksengajaan dan kekurangpahaman cjh yang bersangkutan. Tentunya dengan pertimbangan bahwa paspor tersebut sangat diperlukan untuk kepentingan ibadah.(On/bd)