Grobogan – Dalam birokrasi pemerintah dikenal jabatan karier, yakni jabatan dalam lingkungan birokrasi yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Demi penyegaran dan peningkatan Kinerja, memang diperlukan pergantian pegawai atau pejabat dalam suatu Instansi Pemerintah khususnya di Kantor Kementerian Agama Kab. Grobogan pada hari Selasa, 1 Maret 2022 yang bertempat di Aula Kantor Kemenag Grobogan melaksanakan Pelantikan, Pengambilan Sumpah/Janji dan Serah Terima Jabatan Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri di lingkungan Kantor Kemenag Kab. Grobogan.
Sesudah melantik Kepala Kemenag Kab. Grobogan, Imron dalam arahannya menyampaikan sesuai dengan perintah pimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jawa Tengah Nomor: 2824-2828/Kw.11.1/3/KP.07.6/02/2022 tanggal 21 Februari 2022 yang diserahkan pada hari Jumat kemarin. Bahwa yang mendapatkan promosi dan mutasi harus dilaksanakan serentak se Jawa Tengah pada hari Senin jam 13.00 WIB.
“Dan di Kabupaten Grobogan ada 2 Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri yang dimutasi atau dialih tugaskan, yaitu Pak Jumari dan pak Nur Khamid. Kalau bercerita tentang hambatan pasti ceritanya sama antara Pak Nur Khamid dan Pak Jumari, karena pak Nur Khamid yang rumahnya Tambak Selo Kecamatan Wirosari yang dulu ditugaskan di MIN 1 Grobogan yang lokasinya di Kecamatan Gubug dan Pak Jumari yang rumahnya di Manggarwetan Kecamatan Godong ditugaskan di MIN 2 Tambakselo Kecamatan Wirosari, sehingga dalam bekerja tidak efektif. Dan untuk itu dalam rangka penyegaran maupun meningkatkan efektifitas kerja Kemenag Grobogan mengusulkan dalam mutasi jabatan. Karena bahwa mutasi atau alih tugas dalam rangka sebagai meningkatkan efektivitas kerja,” ungkap Imron.
Kakankemenag menambahkan, bahwa promosi dan mutasi merupakan peristiwa biasa yang sering terjadi di lingkungan Instansi Pemerintah. Promosi dan muatasi adalah suatu rangkaian yang harus terjadi dalam rangka peningkatan kinerja yang profesional dan maksimal dalam pelayanan kepada masyarakat sebagai aparatur sipil negara. Dan sekarang dalam promosi jabatan harus ada assessment dalam rangka meningkatkan kinerja bagi ASN, karena prestasi dalam meningkatkan jabatan terbuka bagi semua.
“Setelah adanya mutasi jabatan semoga pejabat yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya, didalam melaksanakan tugasnya harus professional dan bisa memajukan madrasahnya serta meningkatkan komitmen kualitas kinerjanya. Artinya dengan dekatnya tempat kerja bisa membantu dalam kedisplinan ASN, sehingga dalam bekerja bisa tepat waktu. Dan bagi Bapak Ibu yang mau alih tugas dari Mi ke Mts atau MA atau pengawas bisa saja, karena Kemenag fleksibelitas dalam penentuan kari jabatan,” tuturnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jawa Tengah Nomor: 2824-2828/Kw.11.1/3/KP.07.6/02/2022 tanggal 21 Februari 2022, memutuskan Pejabat yang dilantik adalah Nur Khamid dilantik menjadi Kepala MIN 2 Grobogan jabatan sebelumnya Kepala MIN 1 Grobogan dan Jumari dilantik menjadi Kepala MIN 1 Grobogan jabatan sebelumnya Kepala MIN 2 Grobogan.(bd/Sua)