Upayakan Perbaikan Layanan Nikah, Kemenag Ajukan Hibah Tanah kepada Pemkot Semarang

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Dalam upaya meningkatkan layanan nikah pada KUA, Kankemenag Kota Semarang melalui Seksi Bimas Islam, mengajukan permohonan bantuan ke Pemkot Semarang untuk memperoleh hibah tanah bagi KUA. “Pada Kamis (24/8/2023), kami telah melaksanakan pengukuran tanah bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Semarang, untuk hibah tanah KUA Mijen dan Genuk,” terang Sumari, Kasi Bimas Islam selaku pembina apel yang dilaksanakan di halaman Kantor Kementerian Agama Kota Semarang kepada ASN setempat, Senin (28/8/2023).

Menurut keterangannya, kondisi bangunan KUA hampir di seluruh Kota Semarang sangat memprihatinkan, padahal untuk memperoleh anggaran rehabilitasi yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), KUA-KUA yang diusulkan tersebut harus telah bersertifikat tanah atas nama Kemenag Kota Semarang. Mirisnya, sebagian besar KUA di Kota Semarang masih menempati aset Pemerintah Kota Semarang. “Tahun 2024, Kemenag Kota Semarang menerima paket SBSN untuk dua KUA yaitu, Mijen dan Semarang Timur,” ujarnya.

“Dipersyarakatkan bahwa KUA penerima paket SBSN tersebut harus memiliki tanah seluas minimal 300 m2, sedangkan dari hasil pengukuran kemarin, luas tanah yang ditempati KUA Mijen hanya seluas 256 m2. Guna berikhtiar agar anggaran SBSN tetap kami peroleh, maka kami mencari tanah Pemkot Semarang yang memenuhi persyaratan tersebut untuk dihibahkan kepada kami,” imbuhnya.

Ia pun memohon dukungan dari keluarga besar Kankemenag Kota Semarang dalam melaksanakan upaya itu. “Mohon doa restunya, agar ikhtiar-ikhtiar yang kami upayakan dalam memberikan layanan di bidang pernikahan bisa lebih maksimal. Kalau gedungnya bagus, masyarakat tentu lebih puas dalam menerima layanan dari KUA,” ungkapnya.

Sumari berujar, selain perbaikan infrastruktur, upaya lain yang diperlukan dalam perbaikan layanan pada KUA adalah penguatan SDM. Ia bersyukur, Kemenag Kota Semarang pada tahun 2023 menerima 25 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ditempatkan di KUA. Sumari menyampaikan, akan melakukan pemetaan terhadap PPPK dimaksud, guna memaksimalkan layanan pada KUA se-Kota Semarang.

Pada bagian lain, Sumari menginformasikan pula, penyebab terhambatnya pencapaian target realisasi anggaran pada Seksi Bimas Islam, serta agenda pembuataan Susunan Organisasi Tatakerja (SOTK) dan Pengukuhan Pengurus BKM se-Kota Semarang.(NBA/bd)