081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

UPZ Kankemenag Kota Semarang Lakukan Updating Data Base Muzaki

Semarang, Cholidah Hanum, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) yang sekaligus sebagai Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ), selaku pembina apel pada gelaran apel pagi yang dilaksanakan di halaman kantor, Senin (5/12/2022), dalam amanatnya menyampaikan beberapa informasi dan pesan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang, salah satunya tentang updating data base muzaki.

Hanum menuturkan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memperoleh validitas data muzaki di lingkungan Kankemenag Kota Semarang. “Guna memperoleh data muzaki yang valid, maka pada Sabtu kemarin (3/12/2022) kami membagikan form online kepada ASN di lingkungan Kankemenag Kota Semarang, oleh karenanya kami mohon bagi ASN yang belum melakukan pengisian form dimaksud melalui link yang telah kami bagikan melalui whatsapp group, untuk bisa segera melakukan pengisian,” imbaunya.

Menurutnya, salah satu bentuk akuntabilitas pengelolaan zakat diantaranya melalui validitas data muzaki. “Validitas data muzaki diperlukan guna melakukan checking terhadap penyetoran zakat dari satker kepada UPZ Kankemenag Kota Semarang,” terangnya.

“Selama ini, zakat yang dikelola oleh UPZ Kankemenag Kota Semarang bersumber dari zakat profesi dari ASN baik di lingkungan Kankemenag Kota Semarang dan madrasah negeri, baik dari gaji, Tukin (Tunjangan Kinerja), maupun TPG (Tunjangan Profesi Guru),” tuturnya.

Selain itu, ia juga menginformasikan pada bulan Desember 2022 UPZ Kankemenag Kota Semarang akan menggelar rapat evaluasi dan penyampaian laporan akhir tahun, serta dalam rangka memperingati Hari Amal Bhakti (HAB) Kemenag, UPZ akan mengadakan pentasarufan.

Hal lain yang turut disampaikan dalam amanatnya yaitu, program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), proses tukar guling tanah wakaf di daerah Kecamatan Tugu, pendokumentasian sertifikat tanah wakaf pada Kecamatan se-Kota Semarang, dan imbauan ketertiban administrasi dalam pelaksanaan anggaran 2022.(NBA/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content