UPZ Kemenag Kota Semarang Lakukan Monev Pengelolaan Zakat di MAN 1 Kota Semarang

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang, Senin (29/8/2022) bertempat di aula MAN 1 Kota Semarang, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang Cholidah Hanum, menjelaskan dasar regulasi pembentukan lembaga Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di madrasah.

Hal ini ia sampaikan pada saat melakukan kunjungan bersama Kepala Kankemenag Kota Semarang, kepada muzaki di lingkungan MAN 1 Kota Semarang.

Selaku Ketua UPZ Kankemenag Kota Semarang, dalam kesempatan tersebut Hanum menyampaikan apresiasi kepada muzaki di lingkungan madrasah setempat yang telah menunaikan zakat profesi melalui UPZ yang dipimpinnya. “Terima kasih dan apresiasi kami sampaikan kepada para muzaki di lingkungan MAN 1 Kota Semarang yang telah menunaikan zakatnya melalui UPZ Kankemenag Kota Semarang,” tuturnya.

Disampaikannya, zakat yang dititipkan kepada UPZ Kankemenag Kota Semarang telah dikelola secara profesional sebagaimana ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Zakat tersebut telah kami serahkan sepenuhnya kepada BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kota Semarang setiap bulannya,” terangnya.

“Setelah diserahkan 100% kepada BAZNAS Kota Semarang, kita memperoleh pengembalian sebesar 70% yang peruntukannya untuk didistribusikan kepada mustahik di lingkungan Kemenag Kota Semarang,” imbuhnya.

Pada kesemoatan tersebut, Hanum pun memaparkan tentang beberapa program dan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh UPZ Kemenag Kota Semarang.

Selain mengunjungi muzaki, tujuan lawatannya ke MAN 1 Kota Semarang sekaligus untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan zakat di madrasah tersebut.

Hanum berharap, dengan komunikasi dan koordinasi yang dilaksanakan secara intens, akan meningkatkan pengelolaan zakat di MAN 1 Kota Semarang.

Dalam pertemuan yang dihadiri Kamad Tasimin beserta guru dan tenaga administrasi sekitar 70 orang, Kepala Kankemenag Kota Semarang menyampaikan, pensosialisasian regulasi zakat di lingkungan Kemenag merupakan salah satu tugas yang harus dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi (tusi) Kemenag pada Gara Zawa.

Selain itu, dalam pembinaanya ia juga memberikan motivasi kepada muzaki di lingkungan MAN 1 Kota Semarang untuk meningkatkan kesadarannya dalam berzakat.(Hanum/NBA/bd)