Usulan Penghapusan 2 Gedung BMN Disetujui Menkeu

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Rembang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang telah menerima surat persetujuan usulan penghapusan Barang Milik Negara (BMN), yaitu Rumah Dinas MIN 01 Rembang dan Gedung Perpustakaan MIN 01 Rembang.

Pengelola BMN Kemenag Rembang, Siti Saifiyatun Nasikhah mengungkapkan hal itu pada Jumat (28/1/2022) ketika diwawancara di ruang kerjanya.

Evi mengatakan, selain persetujuan penghapusan kedua BMN ini, juga disetujui penjualan bongkaran bangunan. “Pada akhir November 2021 lalu, kami telah mengajukan usulan penghapusan dan penjualan bongkaran gedung rumah dinas dan perpustakaan MIN 1 Rembang. Sekarang sudah disetujui oleh Menteri Keuangan,” kata Evi.

Evi mengatakan, kedua BMN ini diusulkan dihapus karena kondisinya yang rusak berat. Adapun total nilai perolehan bangunan rumah dinas yang tergolong rumah negara golongan II tipe D Permanen adalah Rp60.418.000,00. Sedangkan gedung perpusatakaan mempunyai nilai perolehan sebesar Rp128.664.000,00. “ Untuk gedung perpusatakaan telah telah disediakan anggaran untuk pembangunan bangunan pengganti dalam DIPA Tahun Anggaran 2022,” kata Evi.

Sebagai langkah lanjut, pihaknya akan memproses pembongkaran kedua bangunan ini dan menjualnya dengan teknik lelang. “Penjualan secara lelang atas bongkaran bangunan BMN akan dilakukan melalui Kantor Palayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang hasil dengan nominal limit tertentu.

Dan hasil penjualan lelang nantinya akan masuk ke rekening kas umum negara,” pungkas Evi. (iq/rf)