Verifikasi Tim, Dalam Rangka Ijin Operasional Madrasah Aliyah di Sirampog

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Brebes – Madrasah dalam penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar harus memiliki ijin operasional pendirian madrasah. Salah satu Madrasah yang mengajukan ijin operasional Madrasah Aliyah di wilayah Kabupaten Brebes saat ini, yaitu Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Darul Hikmah, bertempat di Banjarsari, Manggis, Sirampog.

Persyaratan yang sebelumnya harus pemohon lengkapi dan kirimkan antara lain surat permohonan pendirian madrasah, formulir data calon madrasah, surat pernyataan kesanggupan untuk pembiayaan bermaterai, dokumen studi kelayakan calon madrasah, serta dokumen persyaratan lainnya yang telah ditetapkan. Semua dokumen tersebut telah diserahkan ke Kementerian Agama Kab. Brebes melalui Front Office Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Selanjutnya dokumen persyaratan tersebut akan di verifikasi serta diserahkan kepada Seksi Pendidikan Masyarakat. Dan admin di Seksi Penmad akan menginput data ke aplikasi madrasah direktori online. Setelah semuanya dianggap siap, Kemenag Kab Brebes akan membentuk tim verifikasi paling sedikit 3 orang yang beranggotakan dari unsur Seksi Pendidikan Madrasah dan Pengawas Madrasah.

Fajarin, Kakemenag Kab Brebes saat melakukan verifikasi lapangan meminta kepada seluruh undangan yang hadir untuk bersabar dalam proses pengajuan ijin operasional Madrasah. Karena memang untuk ijin operasional madrasah, harus sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Sebelum Surat keputusan dan Piagam dari Kemenag Kanwil turun, yayasan baru bisa menerima siswa atau membuka pendaftaran murid baru. Jangan terbalik!“ pesan Fajarin kepada ketua yayasan Darul Hikmah dan calon guru yang hadir, pada Jumat, 26 Maret 2021.

Fajarin bersama tim verifikasi yang terdiri dari Kasi Penmad, H. Imam Gozali, dan Pengawas Madrasah, H. Kapardi melakukan verifikasi lapangan dengan melihat sarana dan prasarana yang tersedia.

Ketua Yayasan Pondok Pesantren Darul Hikmah, KH. Rozikin Zuhri S.Pd menyampaikan beberapa alas an pengajuan ijin operasional Madrasah Aliyah Darul Hikmah. Salah dua yang menonjol yaitu tidak adanya Madrasah Aliyah di wilayah tersebut serta animo dari masyarakat sekitar guna dilakukannya pembangunan untuk Madrasah.(DA/Sua)