081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Wakaf, Padukan Dimensi Ketaqwaan dan Kesejahteraan

Purbalingga – Guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang wakaf, Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kab Purbalingga melakukan kegiatan sosialisasi Penyuluhan Wakaf. Kegiatan yang menghadirkan Narasumber yang berkompeten dalam hal wakaf dihadiri oleh 50 peserta terdiri dari Nazhir, Takmir Masjid dan Penyuluh Agama Islam PNS.

Ketua Panitia Kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Wakaf, Siswadi dalam kegiatan yang dilaksanakan di Aula Uswatun Khasanah, Selasa (09/05) dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan adalah meningkatkan fungsi dan peran dari badan wakaf dan optimalisasi peran nazhir.

Plt. Kepala Kantor Kemenag Purbalingga, Ahmad Muhdzir yang juga sebagai Narasumber saat penyampaian materi tentang Kebijakan Kementerian Agama Dalam Pengelolaan Wakaf mengatakan bahwa pengelolaan wakaf diberbagai negara muslim telah menunjukan peran yang cukup besar.

“Dalam pengembangan kesejahteraan masyarakat, pengelolaan wakaf di berbagai Negara muslim telah menunjukkan peran yang cukup besar, disesbabkan bahwa prinsip wakaf adalah memadukan dimensi ketaqwaan dan kesejahteraan,” kata Muhdzir.

Narasumber dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), Khotib dalam sebagian penjelasan materinya menjelaskan tentang tugas BWI. “Badan Wakaf Indonesia mempunyai tugas dan wewenang melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, memberikan persetujuan dan atau izin perubahan dan status harta benda wakaf,” jelasnya.

Ditemui seusai acara, Didik Wirawan yang bertugas sebagai pembawa acara sekaligus moderator kegiatan menambahkan kesimpulan dari materi yang telah diberikan oleh narasumber. “Ada poin terpenting dalam mengimplementasikan kebijakan pemerintah tentang wakaf yaitu Regulasi, Motivator, Fasilitator. Oleh karena itu dengan adanya payung hukum/regulasi yang jelas maka dapat memotivasi atau memberi pemahaman terhadap masyarakat dalam pengelolahan wakaf secara produktif akan memiliki arti strategis dalam rangka memperdayakan ekonomi umat dan meningkatkan kesejahteraan umat,” tambah Didik. (sf/gt)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content