Blora – Pemanfaatan wakaf secara produktif dengan mengomersialisasi aset-aset wakaf, akan menciptakan nilai manfaat lebih besar dan meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian umat sebagai solusi untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
Demikian disampaikan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) kabupaten Blora, Ngastoyo pada Selasa (9/4) di Kemenang Blora.
Menurutnya, saat ini keberadaan wakaf produktif sudah mendapatkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), dengan prinsip, induk tidak boleh berkurang, dan hasil dari pemanfaatan induk bisa dimanfaatkan oleh orang lain sehingga perlu untuk dikembangkan di masyarakat.
“Selama ini, pengertian wakaf hanya terbatas pada pemanfaatan tempat ibadah padahal seharusnya bisa juga untuk pengembangan ekonomi umat melalui wakaf produktif seperti pengelolaan pertokoan, ekonomi dan lainnya,” paparmya serius.
“Pengelolaan wakaf produktif itu nilainya bertambah, Kalau tanah wakaf hanya dipakai ibadah khusus saat ini sudah banyak tapi kalau untuk sekolah, pertokoan, dan lainnya maka bisa dipakai untuk membiayai sekolah, masjid, panti asuhan, dan fakir miskin nilai potensi ekonominya untuk umat sangat besar sekali,” ungkap Ngastoyo.
Untuk Itu, BWI saat ini lebih memprioritaskan peningkatan pemahaman atau literasi wakaf. Setelah itu, gerakan pengumpulan wakaf. Kemudian, pengelolaan wakaf secara produktif agar manfaatnya bisa lebih besar sehingga penerima manfaat lebih banyak.
Hal senada diungkapkan Widodo, pengurus BWI yang memberikan edukasi tentang wakaf yang seharusnya tidak hanya pada konteks pemanfaatan untuk ibadah dan pensertifikatan saja tapi harus pada pemanfaatan untuk aset ekonomi produktif seperti pertokoan, rumah sakit, sekolah yang tidak layak maka dibangun kembali dengan dana wakaf dan lainnya.
Dari sisi pemahaman masyarakat, Widodo menilai masih dibutuhkan edukasi dan sosialisasi. Sebab, masyarakat selama ini masih beranggapan wakaf hanya benda statis, seperti tanah, masjid, dan permakaman. Padahal, wakaf bisa dinamis, misalnya wakaf uang, wakaf kendaraan, sampai wakaf saham.
“Kemajuan ekonomi tidak hanya membutuhkan kecerdasan, tetapi juga kreativitas untuk meningkatkan potensi ekonomi masyarakat sehingga umat Islam tidak hanya berpotensi menerima zakat tapi juga menjadi pelaku pembangunan ekonomi melalui pengelolaan wakaf produktif,”paparnya. (ima/rf)