081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Wamenag: Ma’had Aly, Sentra Lembaga Pendidikan Tinggi Keislaman Murni

Rembang – Wakil Menteri Agama RI, Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, Ma’had Aly merupakan lembaga pendidikan tinggi formal yang mengembangkan kajian ilmu keislaman murni berbasis pesantren. Lembaga ini diharapkan mampu menghasilkan outcome yang mampu menjawab tantangan dan kebutuhan bangsa.

Hal ini disampaikan Wamenag ketika memberikan sambutan pada wisuda Ma’had Aly Iqna Ath-Thalibin Ponpes Al-Anwar Sarang yang digelar pada Jumat (5/2/2021).

Wamenag menyebutkan, ada tiga kajian akademik pada perguruan tinggi. Yaitu Imu keislamanan murni yang dikembangkan oleh Ma’had Aly, ilmu umum  murni yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi di bawah naungan Kemendikbud, dan ilmu  interkoneksi keislaman dan umum yang dikembangkan oleh perguruan tinggi keagamaan Islam di bawah naungan Kementerian Agama.

Atas faktor ilmu keislaman murni dan berbasis pesantren itulah, Ma’had Aly diharapkan mampu menjadi lembaga untuk kaderisasi ulama yang merupakan kebutuhan bangsa Indonesia. “Oleh karena itu, keberadaan Ma’had Aly sebetulnya bukan hanya kebutuhan di pesantren melainkan kebutuhan bangsa Indoesia. Para mahasantri nantinya akan menjadi peran utama yang bisa menjawab tantangan keumatan dan kebangsaan ke depan,” papar Wamenag.

Dalam sejarahnya, Ma’had Aly didirikan oleh pesantren dan masyarakat dengan tujuan untuk menciptakan lulusan ahli ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin).  “Sehingga kita berkomitmen tidak ada Ma’had Aly Negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah,” jelas Wamenag.

Wamenag menyebutkan, keberadaan Ma’had Aly didukung sepenuhnya oleh pemerintah. Beberapa aturan yang menguatkannya yaitu Peraturan Menteri Agama nomor 71 tahun 2015 tentang Ma’had Aly, PP nomor  46 tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan, UU nomor  18 tahun 2019 tentang Pesantren, serta UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

 “Ma’had Aly mempunyai legalitas yang kuat yang menjad bagian dari sistem pendidikan nasional. Regulasi tersebut memperjelas kesungguhan dan komitmen pemerintah menjadikan Ma’had Aly setara dan semartabat dengan lembaga pendidikan tinggi keagamaan,” tandas Wamenag.– iq/qq

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content