Wujudkan 475 Rekomendasi Untuk Rumah Ibadah sebagai Program Prioritas

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Guna mengabadikan momentum Hari Jadi Kota Semarang ke-475, baik Kemenag maupun FKUB Kota Semarang mempunyai program prioritas dalam hal mewujudkan RPJMD terkait jaminan kebebasan beribadah di Kota Semarang, yaitu tercapainya target terbitnya 475 rekomendasi rumah ibadat selama setahun ini. Begitulah penuturan Mukhlis Abdillah, selaku Kepala Kantor Kemenag Kota Semarang saat memberi sambutan dalam Rapat Pleno FKUB dan Dialog Lintas Agama di Hotel Azana Airport Jalan Jend. Sudirman Semarang pada Senin (11/4) kemarin.

Rapat yang dimulai dengan pengarahan dari Ketua FKUB, H. Mustam Aji tersebut dihadiri oleh seluruh anggota FKUB dari perwakilan agama dan perwakilan dari Kantor Kemenag

“Agar target 475 tersebut terpenuhi, FKUB akan melibatkan para penyuluh agama di bidang Kerukunan umat beragama untuk mendampingi pengelola rumah ibadah mengurus baik rekomendasi maupun IMB nya”, terang Mustam.

“Kemudahan dalam Perwal No. 46 tahun 2021 tersebut dalam hal rekomendasi sebaiknya diteruskan dengan fasilitas kemudahan penerbitan IMB”, lanjutnya.

Perwal Nomor 46/2021 diterbitkan dalam upaya memberikan kemudahan pemberian ijin pendirian prinsip bagi rumah ibadah yang ada di Kota Semarang.

Kota Semarang merupakan kota yang multi etnis, budaya, sosial, ekonomi dan agama. Kondisi semacam ini membutuhkan kerja sama dari seluruh lini dalam upaya menjaga harmonisasi dan KUB di kota Atlas ini.

Pemangku jabatan berulang kali duduk bersama untuk merumuskan berbagai kebijakan guna bisa merealisasikan tujuan tersebut.

Dengan gelaran rapat pleno antara FKUB dan Kemenag Kota Semarang, diharapkan dapat meningkatkan sinergitas utamanya dalam perwujudan dan percepatan penerbitan 475 rekomendasi rumah ibadah.(Sy/NBA/bd)