Salatiga — Selasa (07/09) Sugito (54 th) melaksanakan ikrar wakaf tanah seluas 1525 m² di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Kecamatan Tingkir. Tanah yang berlokasi di wilayah Dusun Macanan RT 04/ RW 02, Kelurahan Sidorejo Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga itu diwakafkan kepada kepada Yayasan Wahana Bina Masyarakat yang mengelola SDIT Nidaul Hikmah. Selanjutnya warga yang berdomisili di Puro Asri Blok D9 No. 12 Puro Karangmalang, Sragen ini mempercayakan pengurusan sertifikat tanah wakaf dan pengelolaannya kepada nadzir yang diwakili oleh ketuanya, Ahmad Rokhim.
Dalam sambutannya, Kepala KUA Kecamatan Tingkir sebagai PPAIW KUA Tingkir, Imam Talmisani menyampaikan bahwa nadzir diharapkan bisa melaksanakan amanah mengelola tanah wakaf sesuai peruntukannya dan mengembangkan syi’ar Islam secara moderat. “Kita hidup di Indonesia dengan begitu banyak suku bangsa, budaya, dan perbedaan lainnya. Untuk itu kami berharap nadzir mampu mengelola lembaga pendidikan yang mampu melayani warga sekitar dengan segala perbedaan dan keragamannya dengan baik. Islam itu moderat dan sudah seharusnya menjadi rahmat bagi lingkungan,” tandas Imam lebih lanjut.
Berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia, Imam menyampaikan pentingnya nadzir lebih disiplin dalam mengajak keluarga lembaga pendidikan di bawah naungan Yayasan Wahana Bina Masyarakat menerapkan protokol kesehatan 5 M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas sebagai ikhtiar bersama mencegah penyebaran virus Covid-19.
Banyaknya tanah wakaf di Salatiga yang belum memiliki sertifikat tanah wakaf menjadi perhatian kantor Kemenag Kota Salatiga. Melalui penyuluh agama Islam fungsional dan non fungsional, kantor kemenag Kota Salatiga melalui program perubahan penyelenggara Zakat dan Wakaf melakukan sosialisasi dan jemput bola kepada nadzir untuk segera mengurus sertifikat tanah wakaf di BPN. Proses pengurusan ikrar wakaf di KUA sangat sederhana. Wakif datang ke kantor KUA mengisi blangko W1 (Ikrar Wakaf), W2 (Akta Ikrar Wakaf), dan W5 (Pengesahan Nadzir) dilengkapi dengan data pendukung berupa: fotokopi KTP dan KK wakif dan nadzir, surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa yang diketahui lurah, surat pernyataan persetujuan ahli waris, serta fotokopi sertifikat tanah/surat tanah. Petugas menginput data ke dalam aplikasi dan melakukan verifikasi data. Jika semua data sudah divalidasi, proses ikrar wakaf dilaksanakan di depan PPAIW. Akta ikrar wakaf ini dapat digunakan untuk mengurus sertifikat tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). (Mudjibah)