Zakat Produktif Mampu Tingkatkan Perekonomian

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Senin (21/8/2023), UPZ Kankemenag Kota Semarang menggelar Rakor Laporan Kegiatan Semester I Tahun 2023 di ruang rapat kantor setempat.

Kegiatan ini dihadiri Ahmad Farid, Kakankemenag Kota Semarang selaku penasihat UPZ, pengurus UPZ, dan perwakilan muzaki ASN Kankemenag Kota Semarang.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Farid berharap, pentasarufan zakat oleh UPZ Kankemenag Kota Semarang tidak hanya bersifat komsumtif tetapi menjadi zakat produktif yang memberikan kemanfaatan lebih bagi mustahik.

“Bagaimana jika kita mencoba merubah mindset kita dalam mentasarufkan zakat profesi yang dikelola oleh UPZ. Jika selama ini biasanya bersifat konsumtif, bantuan yang habis dalam waktu yang tidak berapa lama, diubah menjadi zakat produktif untuk perdagangan yang diharapkan dapat memperbaiki perekonomian,” tuturnya.

“Zakat diberikan kepada mustahik untuk merubah nasib dari yang kurang menjadi sedikit lebih stabil. Dengan demikian, diharapkan zakat produktif bisa mengangkat kemiskinan,” imbuhnya.

Menanggapi imbauan Farid, Cholidah Hanum, Gara Zawa selaku Ketua UPZ Kankemenag Kota Semarang merespon baik usulan tersebut, tetapi berharap adanya pendampingan bagi penerima. “Zakat produktif memang lebih bermanfaat. Beberapa PPNPN di lingkungan Kankemenag Kota Semarang memiliki usaha, nanti kita bisa berikan bantuan guna mengembangkan usahanya. Bisa juga jika ada orang di sekitar tempat tinggal kita yang memiliki usaha tapi masih keterbatasan modal, maka zakat profesi bisa kita berikan kepada mereka,” ujarnya.

“Pemberian bantuan ini tentu dibutuhkan pendampingan. Selama ini, penyuluh agama Islam sudah kita libatkan untuk melakukan pendampingan dalam zakat produktif dari BAZNAS Kota Semarang melalui program Gerakan Cinta Zakat, maka dalam usulan zakat produktif UPZ Kankemenag Kota Semarang, mereka juga bisa kita libatkan,” imbuhnya.

Guna optimalisasi kinerja UPZ Kankemenag Kota Semarang, Ahmad Farid juga mengimbau agar pengurus menyusun estimasi pengelolaan zakat dan perencanaan pentasarufan untuk satu tahun kedepan.(Hanum/Dintha/NBA/bd)