081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Kakanwil Kemenag Jateng Ingatkan Penghulu dan Kepala KUA untuk Teliti dalam Pencatatan Nikah dan Pengelolaan Wakaf

Picture of Team Humas Jateng

Team Humas Jateng

Kab. Magelang (Humas) – Fenomena menurunnya angka pencatatan pernikahan mendapat perhatian serius dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Saiful Mujab. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan pembinaan kepada para penghulu dan 38 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Eks Karesidenan Kedu di Gedung Serba Guna Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang, Rabu (29/10/2025).

Dalam arahannya, Saiful Mujab menegaskan pentingnya menjaga akurasi dan ketelitian dalam pencatatan pernikahan agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang berakibat fatal.

“Tolong mitigasi terkait pencatatan. Sesuai dengan yang terjadi dan peristiwa. Bila di luar kantor, catat di luar, kalau di dalam, catat di dalam. Jangan sampai Jawa Tengah pencatatannya lemah,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam proses pemeriksaan berkas dan verifikasi calon pengantin. Saiful menekankan bahwa penghulu tidak boleh hanya bergantung pada keterangan RT atau modin tanpa melakukan pertemuan langsung dengan calon mempelai.

“Soal munakahah harus betul-betul diteliti. Saya tidak ingin ada peristiwa sudah dinikahkan ternyata sejenis. Maka penghulu harus bertemu calon pengantinnya terlebih dahulu, jangan sampai bertemunya pas akad saja,” ujarnya.

Menurutnya, penghulu memiliki intuisi dan pengalaman yang cukup untuk mengenali kondisi calon pengantin, termasuk membedakan mana yang sudah menikah dan mana yang belum, serta memastikan keduanya bukan pasangan sejenis.

Selain menyoroti pencatatan nikah, Saiful juga menekankan pentingnya pengarsipan dokumen pernikahan.

“Berkas nikah itu berkas hidup. Mengamankan dokumen buku nikah dan akta nikah tolong diarsipkan dengan benar, disusun per tahun dan per bulan,” pesannya.

Tidak hanya soal pernikahan, Kepala KUA juga diingatkan akan tanggung jawabnya sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Saiful menegaskan bahwa pengelolaan tanah wakaf harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab karena menyangkut amanah umat.

“Kita harus selamatkan karena ini tanahnya Allah. Saya minta data yang rapi di masing-masing kecamatan serta mitigasi sehingga bisa menjadi baik,” tegasnya.

Melalui pembinaan ini, diharapkan seluruh penghulu dan Kepala KUA semakin meningkatkan profesionalisme, integritas, dan ketelitian dalam menjalankan tugas pelayanan keagamaan kepada masyarakat. (hilman najib)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content