081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Kanwil Kemenag Jateng dan BWI Bahas Pembentukan Satgas Wakaf Uang

Picture of Team Humas Jateng

Team Humas Jateng

Semarang (Humas) — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menggelar audiensi bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) guna membahas penguatan regulasi dan tata kelola wakaf uang di Jawa Tengah. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam mendorong gerakan wakaf uang yang terstruktur, akuntabel, dan berkelanjutan, Jum’at (09/01/2026)

Dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah langkah strategis, di antaranya penggerakan internal Kementerian Agama sebagai motor awal pelaksanaan gerakan wakaf uang. Hadir Kakanwil Kemenag Prov Jateng, Saiful Mujab menerima Ketua Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Prov. Jateng, Imam Masykur, dan Ketua Nazhir Wakaf Uang Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Prov. Jateng Eman Suleman yang didampingi Sekretaris Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Prov. Jateng Imam Buchori, Bendahara Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Prov. Jateng, Nining Indrawati, dan Divisi Pendataan, Ruislag, dan Sertifikasi, Attan Navaron.

Kanwil menghimbau madrasah-madrasah untuk ikut berpartisipasi dalam gerakan wakaf uang sesuai dengan ketentuan yang akan ditetapkan.

”Sistem pengelolaan wakaf uang juga menjadi perhatian utama, khususnya terkait mekanisme rekening yang mungkin bisa direncanakan terpusat di tingkat Provinsi Jawa Tengah. Untuk memastikan pengelolaan berjalan optimal, harus disepakati pembentukan tim khusus atau Satuan Tugas (Satgas) Wakaf Uang yang melibatkan Kanwil Kemenag Jawa Tengah dan BWI, sehingga tercipta sistem pengawasan dan pengendalian bersama,” tuturnya

Sebagai landasan hukum, akan disusun Surat Edaran (SE) yang mengacu pada hasil rapat bersama serta koordinasi dengan pemerintah daerah. Direncanakan terdapat dua jenis surat edaran, yakni edaran internal untuk jajaran Kementerian Agama dan edaran gabungan yang ditujukan kepada masyarakat, pelaku usaha, pasar, serta para penyedia layanan. Surat edaran tersebut akan memuat poin-poin partisipasi berbagai pihak dalam gerakan wakaf uang.

Disampaikan Kakanwil, dalam implementasinya, pengawasan juga akan dilakukan terhadap penyebaran barcode wakaf uang guna mencegah potensi penyalahgunaan. Pengelolaan wakaf uang ini ditegaskan berbeda dengan zakat, karena dana wakaf bersifat utuh dan dikelola secara produktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditambahkan Kabid Penaiszawa, bahwasannya untuk memperkuat pelaksanaan program, Kanwil Kemenag Jawa Tengah juga merencanakan studi banding ke Provinsi Jawa Timur guna mempelajari praktik pengelolaan wakaf uang yang telah berjalan. Selain itu, dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah diupayakan melalui audiensi dengan Wakil Gubernur sebagai bagian dari penguatan sinergi lintas sektor.

Gerakan wakaf uang ini direncanakan akan dimulai pada waktu yang telah ditetapkan sebagai wujud komitmen Kanwil Kemenag Jawa Tengah dalam mengoptimalkan potensi wakaf uang bagi kesejahteraan umat dan pembangunan keagamaan di Jawa Tengah.(S)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content