
Kabupaten Semarang (Humas) — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah melalui Tim Kerukunan Umat Beragama (KUB) menegaskan komitmennya dalam menjaga harmoni sosial dan kerukunan melalui penguatan moderasi beragama pada kegiatan Pembinaan Kerukunan Umat Beragama Tahun 2025 dan Proyeksi Kerukunan Umat Beragama Tahun 2026 yang digelar Oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Tengah di Hotel C3 Ungaran, Kamis (12/2/2026).
Kegiatan ini menjadi ruang strategis evaluasi kondisi kerukunan sekaligus proyeksi penguatan kerukunan di tahun mendatang.
Dalam sesi dialog, Tim KUB Kemenag Jateng menyampaikan materi mengenai kebijakan dan strategi penguatan moderasi beragama sebagai fondasi utama menjaga stabilitas kehidupan keagamaan di tengah masyarakat majemuk. Disampaikan bahwa tantangan kerukunan saat ini tidak hanya berasal dari relasi antar agama, tetapi juga dari dinamika internal umat beragama yang perlu dikelola secara bijak.
Menurut narasumber, Albertus Nugrahaning Widi dari Kanwil Kemenag Jateng, moderasi beragama merupakan cara pandang dan praktik beragama yang menempatkan nilai keadilan, keseimbangan, serta komitmen kebangsaan sebagai pijakan utama. Sikap toleransi tidak lagi cukup sebatas wacana, melainkan harus hadir dalam perilaku nyata di ruang sosial.

“Bangsa Indonesia sudah memiliki sejarah panjang persatuan dalam keberagaman. Karena itu, toleransi harus menjadi praktik hidup sehari-hari. Ketika ketidaktoleranan dibiarkan, ia bisa berkembang menjadi intoleransi, bahkan berujung pada tindakan anarkis dan terorisme,” disampaikan dalam forum dialog.
Tim KUB juga menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap berkembangnya isu-isu konflik berbasis agama yang kerap “digoreng” dan memicu keresahan sosial. Penyelesaian persoalan harus mengedepankan dialog, pendekatan persuasif, serta penguatan literasi toleransi di masyarakat.
Dalam diskusi terungkap bahwa konflik sosial keagamaan di Jawa Tengah cenderung didominasi konflik internal umat beragama, sementara ruang publik menjadi arena utama terjadinya negosiasi sosial maupun resistensi. Persoalan perizinan rumah ibadah juga disebut sebagai salah satu titik sensitif dalam relasi agama dan negara yang memerlukan pendekatan dialogis dan adil.
Kemenag Jateng melalui Tim KUB menegaskan peran pemerintah sebagai pelaksana langkah preventif terhadap potensi konflik, sekaligus penjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam menjalankan ibadah. Upaya deteksi dini, penguatan kampung moderasi beragama, serta kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting strategi menjaga kerukunan.
Melalui dialog ini, diharapkan sinergi antara pemerintah, tokoh agama, akademisi, dan masyarakat semakin kuat dalam menjaga Jawa Tengah tetap kondusif, rukun, dan menjadi contoh praktik baik kerukunan umat beragama di Provinsi Jawa Tengah.







