Jakarta (Humas) – Kementerian Agama Republik Indonesia baru saja merilis hasil survey Indek kerukunan Umat Beragama (IKUB) tahun 2025 hasil kerjasama dengan Pusat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (P3M) Universitas Indonesia (UI), Selasa (22/12/2025).
Provinsi Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga harmoni sosial terbukti mencatat kenaikan indeks yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yakni mencapai angka 80,07 naik 1,08 poin disbanding tahun sebelumnya.
Tren Positif Tiga Tahun Terakhir Data menunjukkan bahwa kerukunan di Jawa Tengah terus mengalami tren peningkatan yang stabil dan konsisten:
• Tahun 2023: 77,90
• Tahun 2024: 78,98
• Tahun 2025: 80,07
Pencapaian angka 80,07 pada tahun ini menempatkan Jawa Tengah jauh di atas rata-rata nasional yang berada di angka 77,89 dengan kategori sangat rukun.
Angka ini mencerminkan keberhasilan implementasi Program Asta Prioritas (Asta Protas) Kementerian Agama nomer 1 (satu) Meningkatkan Kerukunan dan Cinta Kemanusiaan yang merupakan pengejawantahan dari Asta Cita Presiden nomer 8 (delapan) dalam memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis serta peningkatan toleransi antarumat beragama.
Metodologi dan demografi survei ini melibatkan total 13.836 responden di seluruh Indonesia dengan metode multistage random sampling. Di Jawa Tengah sendiri, distribusi sampel dilakukan secara proporsional yang mencakup berbagai penganut agama (Islam, Kristen, Katolik, Buddha, dan lainnya) untuk memastikan keterwakilan aspirasi seluruh lapisan Masyarakat.
IKUB adalah instrumen pengukur tingkat kerukunan yang dikembangkan berdasarkan tiga indikator utama: Toleransi, Kesetaraan, dan Kebersamaan. Survei ini bertujuan untuk memberikan peta variasi kerukunan di berbagai wilayah Indonesia sebagai dasar pengambilan kebijakan pemerintah.
Menteri Agama menekankan bahwa peningkatan kerukunan dan cinta kemanusiaan tetap menjadi salah satu dari delapan program prioritas periode 2025–2029. Hasil di Jawa Tengah ini menjadi modal penting bagi pemerintah daerah dan tokoh agama setempat untuk terus merawat moderasi beragama dan memastikan fasilitas ibadah serta perlindungan bagi seluruh pemeluk agama tetap terjaga dengan baik.








