081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Penyuluh Agama Islam tak Hanya Bimbing Umat, tapi Juga Perkuat Ekonomi

Picture of Team Humas Jateng

Team Humas Jateng

Boyolali (Humas) – Penyuluh Agama Islam kini tidak hanya berperan dalam pembinaan keagamaan, tetapi juga turut berkontribusi dalam penguatan ekonomi masyarakat. Melalui berbagai program pemberdayaan, para penyuluh bisa ikut berperan dalam mendampingi masyarakat dalam kegiatan ekonomi produktif, seperti pelatihan kewirausahaan, pengelolaan zakat dan wakaf produktif, serta pengembangan usaha mikro berbasis masjid.

Demikian disampaikan Kabid Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat Wakaf (Penaiszawa) Kanwil Kementerian Agama Jawa Tengah, Imam Bukhori, saat menjadi narasumber rapat koordinasi Penyuluh Agama Islam se-Karisidenan Surakarta pada Selasa (21/10/2025). Kegiatan tersebut mengambil tema “Penguatan Peran Penyuluh Agama Islam dan Implementasi Asta Prioritas Kemenag 2025–2029”.

Pemberdayaan ekonomi Masyarakat, lanjut Imam Bukhori, dapat dilakukan para Penyuluh Agama Islam dengan program kreatif dan kolaboratif, para penyuluh bisa menjadi penggerak perubahan menuju kemandirian dan kesejahteraan masyarakat berbasis nilai-nilai keislaman.

“Selain berdakwah di mimbar Penyuluh Agama Islam juga hadir sebagai pendamping masyarakat dalam program pemberdayaan ekonomi. Dengan demikian kesejahteraan ekonomi umat harus berjalan beriringan dengan pelaksanaan nilai-nilai agama,” ujarnya.

Kementerian Agama terus mendorong pemberdayaan ekonomi umat melalui pengelolaan zakat dan wakaf secara produktif. Program ini menjadi salah satu upaya strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat peran lembaga keagamaan dalam bidang ekonomi.

Kepada para Penyuluh Agama Islam, Imam Buchori meminta untuk mengkampanyekan penyaluran zakat melalui lembaga resmi dan berizin seperti Baznas, karena potensi zakat di masyarakat sangat besar. “Penyaluran yang tidak terkoordinasi dan teradministrasi dengan baik akan membuat pentasyarufan sulit dikontrol dan rawan penyalahgunaan. Sementara lembaga resmi memiliki badan hukum yang berwenang mengawasi dan melakukan audit,” jelas Imam.

Selain zakat, Imam Buchori juga menyampaikan pengelolaan wakaf dan mengimbau penyuluh untuk mendorong masyarakat melakukan wakaf secara administratif, sehingga aset wakaf tercatat resmi, dikelola secara transparan, dan manfaatnya dapat dirasakan optimal oleh umat. Pesan Imam Buchori mengakiri materinya.(ZN/Sua)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content