081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Kemenag Kab. Pekalongan Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dengan BSI

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

KAB.PEKALONGAN – Senin, 26 September 2022 bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan PT Bank Syariah Indonesia TBk Kantor Cabang Pekalongan

Penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Drs. H. Sukarno, MM dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk Branch Manager Kajen, Aji Mulyanto

Dalam sambutannya Kepala Kemenag Kab. Pekalongan H. Sukarno menyampaikan bahwa Perjanjian Kerjasama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) Pekalongan merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov Jateng, Nomor:14.048/Kw.11.1/2/KU/04.1/09/2022 tanggal 14-09-2022 tentang Implementasi MoU dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Bank Mandiri (Persero), dan Surat Sekretariat Jenderal Kementeria Agama RI Nomor : 1508/SJ/B.III.1/KU.03.1/03/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Implementasi MoU Menteri Agama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI).

“Pada hari ini, Insya Allah akan diimplementasikan dengan adanya Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan dengan PT. Bank syariah Indonesia Tbk”

“Semoga Perjanjian Kerjasama ini akan ada kemudahan yang diterima oleh Pegawai Kementerian Agama Kab. Pekalongan terkait pelayanan perbankan melalui BSI, “mudah-mudahan kerjasama ini berlanjut dan memberikan manfaat yang besar baik bagi ASN Kemenag Kabupaten Pekalongan”

Lebih lanjut H. Sukarno mengatakan penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan sebagai upaya Kemenag Kab. Pekalongan dalam mendukung program nasional pada perbankan dengan sistem syariah. “Sistem keuangan berbasis syariah merupakan salah satu tujuan dalam memperkuat perekonomian negara kita,” lanjutnya.

Terakhir Ia berharap semoga melalui Penandatanganan Kerjasama ini pembayaran non gaji sudah bisa dilakukan melalui Bank Syariah mulai bulan November 2022. “harapnya

Pada kesempatan itu, pimpinan kantor cabang pembantu BSI Kajen, Aji Mulyanto mengucapkan terimakasih atas penandatanganan perjanjian kerjasama ini. Menurutnya, perjanjian yang ditandatangani tersebut merupakan sebuah kepercayaan yang diberikan oleh Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan dalam hal pengelolaan transaksi sistem keuangan secara syariah.

Lebih lanjut Aji Mulyanto mengatakan, BSI berkomitmen untuk terus memberikan layanan yang terbaik berdasarkan konsep ultimate service bagi seluruh sektor, termasuk Kementerian Agama yang menjadi salah satu stakeholders penting dalam mengembangkan ekosistem halal di Indonesia khususnya di Kabupaten Pekalongan
“BSI akan terus ikut andil dalam proses penyejahteraan pegawai kemenag dengan menjadi partner dalam penyaluran tunjangan, dan pinjaman-pinjaman lainnya,” pungkasnya. (MTb/bd)

Skip to content