Aliran sesat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar kita

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Gerakan radikal dan semua aliran sesat harus dihilangkan dari bumi Indonesia karena jelas tidak sesuai dengan Undang-Undang dasar kita, kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Ahmadi mengatakan “Kementerian Agama telah membentenginya melalui penyuluh dan rohis (rohani Islam) maupun para pendidik di Madrasah untuk selalu mengingatkan kepada  kita dan peserta didik untuk tidak mengikuti semua aliran-aliran sesat”, (20/01).

Obat kebodohan adalah ilmu. Untuk menangkal ajaran sesat, maka perlu ilmu (pemahaman) yang baik dan benar tentang syariat Islam dengan cara mempelajari ilmu syar’i (agama) dari para ulama.

Keadaan sekarang ini sangat memprihatinkan kita dan menyisakan berbagai pertanyaan. Bagaimana bisa ajaran sesat menjadi “lahan subur” di Indonesia yang mayoritasnya adalah umat Islam yang berpaham Ahlus Sunnah wal Jama’ah? Mengapa sebahagian umat Islam dengan mudah terpengaruh dan tertipu dengan ajaran sesat? Jawabannya adalah faktor kebodohan terhadap syariat Islam merupakan jawaban yang paling tepat. Sedangkan Kebodohan akan ilmu syariat menyebabkan fitnah dan perpecahan umat. Selain itu, kebodohan merupakan sumber bencana munculnya ajaran sesat.

Aliran Gafatar ISIS banyak mengincar kalangan muda, berpendidikan, tetapi pengetahuan dan pemahaman agamanya masih rendah atau goyah, sehingga mudah untuk dipengaruhi. Pihak yang merekrut anak-anak muda untuk dijadikan teroris, mengiming-imingi dengan ajakan berjihad di jalan Allah, menegakkan syariat Islam, mendirikan negara Islam, dan janji akan masuk surga.

Aliran sesat memang sangat kuat dalam mendokrin calon pengikutnya Kuatnya doktrin yang ditanamkan kepada mereka, membuat mereka tidak segan untuk mengafirkan orang tua dan anggota keluarga yang berbeda dengan pahamnya, bahkan rela mencuri atau merampok untuk mengumpulkan biaya berjihad. Mereka pun berkewajiban untuk merekrut anggota baru.(bd/gt)