Catin Karanganyar Tumpah Ruah di KUA

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – KUA Karanganyar kedatangan puluhan catin (calon pengantin) dari berbagai kelurahan di wilayah Kecamatan Karanganyar. Berkumpulnya catin di balai nikah KUA Karanganyar dalam rangka mengikuti pengarahan dan pembinaan keluarga SAMARA dan HARMONIS. Acara ini terselenggara atas kerjasama antara KUA dan Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Kecamatan Karanganyar, (04/04).

“Catin ke KUA datang dengan berbagai moda transportasi, ada yang naik motor, mobil bahkan ada yang menggunakan angkutan pedesaan (angkot). Ada yang datang sendiri, ada pula yang datang diantar oleh wali/orang tuanya dan tidak sedikit yang datang bersama calon pasangannya saja”, ucap Kepala KUA Karanganyar, H. Sutarmo saat diwawancarai di tempat tugasnya, (06/04).

Dalam pembukaannya,  Kepala KUA Kecamatan Karanganyar memberikan sambutan bahwa acara ini diadakan untuk memberikan pengetahuan kepada calon penghuni rumah tangga muda agar bisa mengatur masalah-masalah yang timbul dan menyimpan masalah-masalah itu dengan baik sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Setelah dibuka oleh Kepala KUA, dilanjutkan oleh Penghulu KUA Kecamatan Karanganyar, Muh. Rosyit. Dalam pemaparannya Rosyit menekankan akan penting dan tertibnya adminstrasi pencatatan pernikahan. Dalam pengurusan perabot nikah yang perlu dipersiapkan diantaranya : FC KTP, FC KK, FC ijazah, Pas Foto 2 x 3 = 4 lb, 4 x 6 = 1 lb dengan background warna biru, N1-N4 dari Desa/Kelurahan dan surat kesehatan dari Puskesmas.

Materi inti dari pembinaan ini disampaikan oleh Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Kecamatan Karanganyar, Hj. Ummu Hani Maryam, dimana pokok materinya adalah kiat menuju keluarga sakinah. Ada lima hal yang disampaikan oleh Ummu menuju bahtera rumah tangga yang sakinah, diantaranya adalah : 1. Diawali dengan pernikahan yang sah menurut agama dan negara, 2. Saling menyadari dan melengkapi kekurangan suami-istri, 3. Bersyukur atas jodoh yang diberikan Allah, 4. Menjalankan hak dan kewajiban suami-istri, 5. Agama sebagai landasan pokok dam membina keluarga dan mendidik anak.

Pembinaan diakhiri sesaat sebelum adzan dhuhur, kemudian dilanjutkan dengan sholat dzuhur berjamaah di masjid Al-ikhlas. (mhs-hd/wul)