Ikrar Syahadat di KUA Cepat dan Gratis

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Salah satu tugas pokok dan fungsi yang dijalankan oleh Kantor Urusan Agama di tingkat kecamatan adalah melayani masyarakat yang melakukan ikrar dua kalimat syahadat untuk masuk ke agama Islam. Ikrar di KUA tersebut menjadi penting karena mualaf yang melakukan syahadat akan mendapatkan dokumen berupa sertifikat untuk mengurus administrasi kenegaraan selanjutnya.

Penyuluh Agama Islam Kecamatan Gondangrejo, Ida Hamidah dalam wawancara singkatnya, (03/05) mengatakan bahwa prosedur untuk ikrar syahadat di KUA tidaklah sulit, cukup membawa beberapa persyaratan yang mudah didapatkan dari desa dan miliknya sendiri.

“Ikrar dua kalimas syahadat di KUA mudah, cepat dan tentunya gratis”, terang Ida Hamidah.

Lebih lanjut PAI Gondangrejo ini mengatakan bahwa persyaratan yang perlu dibawa untuk ikrar syahadat di KUA adalah surat pengantar dari desa untuk keperluan pindah agama, surat pernyataan masuk Islam bermaterai, fotocopy KTP dan KK, serta surat Baptis kalau ada.

“Kalau di KUA Godangrejo mensyaratkan ikrar di masjid terdekat lebih dahulu dengan dibuktikan surat keterangan dari takmir masjid dan ditandatangani dua orang saksi. Hal ini tujuannya agar masyarakat dan pemuka agama sekitar tempat tinggal mengetahui dan ikut membina serta memantaunya. Karena banyak kasus habis masuk Islam kemudian kembali lagi ke agama sebelumnya”, tambah Ida.

Di akhir pernyataannya, Ida mengatakan bahwa masyarakat di Kecamatan Gondangrejo yang memeluk agama Islam termasuk tinggi. Tahun 2016 ada 19 Mualaf yang melakukan ikrar di KUA dan sampai bulan April 2017 sudah ada 8 Mualaf yang memeluk agama Islam.

Jum’at, (28/4) pada pukul 09.00 WIB KUA Kecamatan Gondangrejo melaksanakan pendampingan kepada calon muallaf untuk melaksanakan ikrar syahadat, dibimbing oleh Kepala KUA H. Moh. Aziz, satu keluarga yang sebelumnya beragama Kristen terdiri dari suami (Slamet Supriyanto bin kamto Diharjo), istri ( Sutini binti wakimin) dan anak ( koko adi setiawan bin slamet supriyanto), yang berasal dari Dusun Sidorejo RT. 03/10, Desa Selokaton, ditambah satu lagi warga Dusun Siwal RT. 02/05, Desa Selokaton, Yusnita Trimastuti yang sebelumnya beragama Katolik melafalkan dua kalimat syahadat bersama-sama dengan lancar dan hikmat, didampingi Kasi pelayanan (Sutino), Kasi Teknis (Sutikno), serta Bayan Sidorejo (Wakimin) yang sekaligus menjadi saksi ikrar syahadat keempat warganya tersebut.

Sutini mengungkapkan bahwa sejak tahun 2015 sudah berkeinginan utk melaksanakan sholat seperti umat Islam biasa lakukan. Keinginan itu diungkapkan kepada suami dan anaknya ,gayung bersambut ternyata keinginannya itu disambut baik oleh suami dan anaknya. Kemudian sekitar akhir 2016 ketiganya melaksankn ikrar syahadat dihadapan takmir masjid dekat rumahnya, ikut pengajian rutinan dimasjid tersebut, dan Jum’at, (28/4) mantap mengucapkan dua kalimah syahadat dihadapan Kepala KUA Kecamatan Gondangrejo. (ida-hd/wul)