Kemenag dituntut Melaksanakan Reformasi Birokrasi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kebumen – Seiring perkembangan saat ini, Kementerian Agama dituntut harus bisa melaksanakan reformasi birokrasi. Hal tersebut disampaikan Kepala Kankemenag Kabupaten Kebumen Imam Tobroni saat pembinaan pegawai, Kamis (27/4) di aula setempat. Hadir mengikuti pembinaan pegawai para penyuluh agama fungsional, pengawas, kepala madrasah dan seluruh ASN satu atap Kankemenag Kabupaten Kebumen.

Terkait dengan pernyataannya tersebut Imam Tobroni menyampaikan 4 hal tentang reformasi birokrasi, diantaranya pelayanan publik, analisa jabatan, pengenalan diri sendiri dan pengenalan terhadap orang lain.

Menurutnya kita harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarkat, karena selama ini kita sering dikritik oleh LSM, pers dan masyarakat itu sendiri. “Menurut mereka PNS itu kerjanya jelas, gajinya juga jelas, tapi pekerjaannya yang nggak jelas,” lanjut Tobroni, “oleh karena itu mari buktikan bahwa sebagai PNS kita bisa menunjukkan hasil kerja yang optimal sesuai dengan pekerjaan dan penghasilan,” tambahnya.

Dia juga menyampaikan bahwa ASN Kemenag harus mengetahui uraian tugas dan jabatannya masing-masing, hal ini untuk lebih mengenali tugas dan jenis pekerjaan kita. “Uraian tugas itu harus sesuai dengan jabatan masing-masing ASN, setelah itu dilaporkan dalam bentuk LCKH,” paparnya.

Selain itu dia menjelaskan tentang pengenalan terhadap diri sendiri dan orang lain juga menjadi penting. Menurutnya seseorang yang mempunyai kelebihan pasti memiliki kelemahan, oleh karena itu akan ditutup oleh orang lain dengan cara bekerjasama yang baik.

Kepala Kantor sempat menyinggung beberapa satker yang kurang berkoordinasi dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi. “ Saya minta tolong supaya satker yang mbeler (kurang kordinasi-red) untuk dipanggil, maka akan saya tindak lanjuti,’ ungkapnya. Menurutnya kita bekerja dalam sebuah tim adalah untuk bersama-sama mengegolkan Visi Misi Kemenag, satu dengan yang lain saling menguatkan.(pt/Af)