081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Pemkab Karanganyar Fasilitasi FKUB 500 Juta Rupiah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Pemerintah Kabupaten Karanganyar gulirkan dana untuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) mencapai lima ratus juta rupiah. Dana sebesar itu digunakan untuk memfasilitasi kegiatan FKUB di tahun 2017 melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karanganyar.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Karanganyar, Rohadi Widodo dalam kegiatan penguatan toleransi dan kerukunan dalam kehidupan beragama di RM. Jimbaran, Karangpandan, Karanganyar, (21/03). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Kesbangpol dan bekerjasama dengan FKUB ini diikuti oleh seluruh pengurus FKUB, Paguyuban Kerukunan Umat Beragama (PKUB) di tingkat kecamatan dan Kapolsek se Kabupaten Karanganyar.

“Anggaran untuk kegiatan FKUB sudah kita maksimalkan. Pemkab luar biasa dengan memfasilitasi FKUB mencapai 500 juta rupiah. Ini adalah dana yang cukup besar bila dibanding kabupaten lainnya yang hanya mencapai 100 juta rupiah saja”, ucap Rohadi.

Dilanjutkan Rohadi bahwa dana itu bertujuan untuk mengantisipasi agar bagaimana kerukunan ini tetap terjaga di seluruh wilayah Kabupaten Karanganyar. Tidak hanya FKUB yang mendapat banyak fasilitas, PKUB di tingkat kecamatan juga mendapat fasilitas mencapai jutaan rupiah. Dana untuk PKUB tersebut sudah masuk kedalam anggaran kecamatan untuk berbagai kegiatan PKUB di tingkat kecamatannya masing-masing.

Kegiatan yang berlangsung selama satu hari itu dihadiri juga oleh Bupati Karanganyar (Juliyatmono), Kepala Kesbangpol (Agus Cipto Waluyo), Kasubbag TU Kemenag Karanganyar (Wiharso), Ketua FKUB (Badaruddin), Dandim, serta Kapolres Kabupaten Karanganyar.

Sementara itu, Kasubbag TU Kankemenag Kabupaten Karanganyar yang menyampaikan materi tentang tata cara pendirian rumah ibadat mengatakan bahwa pendirian rumah ibadat mengacu pada kondisi kerukunan di lingkungannya masing-masing. Terkait dengan jumlah-jumlah yang ada pada Peraturan Bersama Menteri Agama & Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006, Wiharso mengatakan bahwa hal tersebut bisa dibicarakan lebih jauh karena memang pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan umat beragama yang bersangkutan. (ida-hd/Wul)