081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Pondok Pesantren Dapatkan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar melalui Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam mengumpulkan pimpinan pondok pesantren dalam rangka menyalurkan bantuan tunai pendidikan melaui Program Indonesia Pintar (PIP), Rabu (05/04). Program yang merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM) ini ditujukan kepada anak usia sekolah (usia 6 – 21 tahun) yang menuntut ilmu di ponpes.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, H. Musta’in Ahmad dalam sambutannya mengucapkan apresiasi kepada pondok pesantren yang telah mengikhlaskan waktu, tenaga, biaya dan segala sesuatunya untuk mendampingi santriwan dan satriwati sehingga kehidupan keagamaan di Bumi Intanpari (julukan Kabupaten Karanganyar) ini tumbuh dengan optimis.

“Kehidupan keagamaan di Kabupaten Karanganyar ini berjalan penuh optimis, hal ini tidak lepas karena bibitnya, generasi penerusnya disemai dan dipersiapkan dengan baik, salah satunya di ponpes”, ucap Musta’in.

Kepala Kemenag juga mengajak pondok pesantren untuk lebih sering bertemu dan berkoordinasi sehingga kekurangan yang ada dari waktu ke waktu bisa diminimalisir, sehingga program pemerintah dan ponpes ini seiring sejalan dalam mewujudkan indonesia yang lebih baik.

“Banyak program yang disiapkan Pemerintah untuk ponpes, baik fisik maupun non fisik dalam rangka mempersiapkan mental generasi bangsa yang lebih baik, salah satunya adalah Program Indonesia Pintar (PIP). Program indonesia pintar ini bagaimana pemerintah membantu masyarakat kepada anak usia sekolah agar masyarakat mampu merasakan pendidikan dengan baik, formal maupun non formal”, jelasnya.

Di akhir sambutannya Kepala Kemenag mengatakan agar ponpes memperhatikan syarat-syarat agar PIP dapat dicairkan, karena pada tahun 2016 ada beberapa ponpes yang tidak dapat mencairkan PIP karena permasalahan administrasi, diantaranya adalah ponpes yang belum terdaftar dan anak didiknya yang mengikuti program pendidikan pada sekolah umum maupun madrasah.

Sementara itu, staf seksi PAKIS, Gunung Harjanto menjelaskan tentang syarat-syarat santri yang berhak menerima PIP, mekanisme pengajuan PIP dari pesantren ke Kemenag, langkah-langkah pengajuan hingga besaran yang diterima. Adapun besaran manfaat PIP pondok pesantren pertahun untuk kategori pertama adalah 450 ribu, kategori kedua sebesar 750 ribu dan kategori ketiga 1 juta rupiah. (ida-hd/Wul)