Tingkatkan Pelayanan Wakaf, Gara Syariah Manfaatkan Socmed

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Wakaf merupakan potensi umat Islam yang sangat luar biasa, namun demikian masyarakat belum sepenuhnya menggali dan mengembangkannya. Berdasarkan data pada tahun 2016, ada lebih dari 3,7 miliar m2 tanah wakaf dengan potensi ekonomi 370 triliun. Jumlah tanah wakaf yang begitu besar juga dilengkapi dengan sumber daya manusia yang besar pula.

Melihat potensi tersebut, Penyelenggara Syariah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Yusuf Iksanu Irham menginginkan ada perubahan dalam layanan wakaf di Kementerian Agama agar potensi yang besar itu dapat lebih efektif dalam mendukung kesejahteraan umat. Hal ini disampaikan dalam wawancara singkatnya kepada tim humas Kemenag Karanganyar, (12/04).

“Kita harus melakukan perubahan. Ya, perubahan dalam layanan wakaf pada masing-masing kecamatan di Kabupaten Karanganyar”, ucap Yusuf kepada Pokjaluh Kabupaten Karanganyar di serambi masjid Al Ikhlas Kantor Kemenag.

Lebih lanjut Gara Syariah mengatakan kepada Pokjaluh sebagai ujung tanduk Kemenag di masyarakat agar lebih memperhatikan potensi wakaf. “Apabila kita yang di Kemenag saja kurang memberi perhatian dan jarang dikaji, padahal ini sangat krusial bagi Kemenag, maka siapa lagi yang akan mengerjakannya”, tandasnya.

Perubahan yang direncanakan Gara Syariah dalam pelayanan wakaf adalah melalui sosial media. Hal ini mengingat perkembangan sosial media yang begitu besar sehingga dapat dijadikan strategi untuk memonitor wakaf masyarakat.

“Salah satu perubahan layanan pada wakaf yang saya rencanakan adalah layanan wakaf berbasis SosMed (Sosial Media). Layanan yang bisa kita sajikan adalah memonitor perkembangan kepengurusan wakaf pasca Ikrar Wakaf oleh PPAIW di Kecamatan. Sehingga diharapkan proses sertifikat tanah wakaf dapat selesai sesuai target”, jelasnya.

Wakaf dibagi menjadi 2 kategori, wakaf benda bergerak dan wakaf tidak bergerak. Wakaf bergerak diantaranya adalah wakaf uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan dll. Sedang wakaf tidak bergerak diantaranya adalah wakaf tanah, bangunan dll. (hrs-hd/Wul)