Transparansi Penting Untuk Hindari Konflik Pembangunan Rumah Ibadah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Pendirian rumah ibadat sering kali menjadi penyebab retaknya kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Karanganyar dan di Indonesia pada umumnya. Oleh karenanya Kasubbag TU pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, H. Wiharso berpesan agar panitia pembangunan rumah ibadat lebih terbuka kepada masyarakat di sekitar lokasi.

Hal itu disampaikan Kasubbag TU kepada pihak Gereja Kristen Jawa (GKJ) saat meninjau lokasi permohonan rekomendasi IMB Tempat Ibadah GKJ Kebakkramat di Macanan, (10/04). Kepada pendeta dan ketua panitia permohonan rekomendasi IMB GKJ Kebakkramat, Wiharso mengatakan bahwa dengan melakukan prosedur yang benar dan transparan kepada masyarakat, maka dikemudian hari tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kejadian di Colomadu dan tempat lainnya.

Sebelumnya di Kecamatan Colomadu pernah terjadi perselisihan antara panitia pembangunan gereja dengan masyarakat sekitar. Penyebabnya karena masyarakat merasa dibohongi bahwa kertas yang ditandatangani ternyata untuk pendirian sebuah gereja. Setelah IMB keluar dan gereja mulai dibangun terjadi gejolak di masyarakat yang menyebabkan permasalahan berkepanjangan. Atas hal tersebut Kasubbag TU mengingatkan tentang pentingnya transparansi kepada masyarakat dalam hal meminta dukungan.

Hal lain yang tidak kalah penting menurut Kasubbag TU adalah sosialisasi secara terbuka kepada masyarakat yang diminta persetujuannya. Menurutnya, dengan adanya sosialisasi terbuka yang saat ini juga sedang digodok untuk masuk kedalam peraturan Bupati, akan memudahkan panitia meminta dukungan dan meminimalisir permasalahan dikemudian hari.

Saat ini Kemenag, FKUB dan Pemerintah Daerah sedang menggodok pentingnya sosialisasi sebagai syarat pendirian rumah ibadat. Dengan adanya sosialisasi tersebut kami yakin permasalahan yang sudah-sudah tidak akan terjadi, karena ada keterbukaan antara panitia pembangunan rumah ibadat dan masyarakat”, kata Wiharso.

Selain pendirian rumah ibadat, ada unsur-unsur lain yang seringkali menjadi pemicu kerawanan sosial di masyarakat. Setidaknya ada tiga hal lain yang disampaikan oleh Kasubbag TU kepada pihak gereja agar kerukunan antar umat beragama di wilayahnya senantiasa terjaga.

Ada rambu-rambu yang harus kita jaga bersama agar kerawanan sosial yang dikhawatirkan tidak terjadi, pertama adalah tentang pendirian tempat ibadah, kedua tentang pernikahan yang awalnya berbeda agama dan ketiga tentang penyiaran agama. Dengan kita sama-sama mengindahkan rambu-rambu ini, Insya Allah kerukunan akan tetap terjaga,”kata Wiharso.

Di akhir pembicaraannya, Kasubbag TU juga memberi apresiasi kepada Majelis GKJ Kebakkramat yang sudah mengajukan permohonan IMB Rumah Ibadat, karena secara historis Gereja yang berdiri sejak tahun 1955an ini tidak diwajibkan. Dan saat ini Pemkab sedang mendorong pemutihan rumah ibadat di Kabupaten Karanganyar yang sudah berdiri sejak lama sebelum terbitnya Perber yang mengatur tentang pendirian rumah ibadat. (ida-hd/wul)