Peran Kemenag Dalam Pencegahan Radikalisme, Intoleransi &Terorisme

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, H. Musta’in Ahmad berbicara tentang peran nyata Kemenag terhadap pencegahan radikalisme, intoleransi & terorisme dalam kegiatan Sosialisasi Perppu No. 2 Tahun 2017 yang diselenggarakan Polres Karanganyar di Gedung Wanita, (24/08).

Pada kesempatan tersebut Kepala Kemenag menegaskan bahwa Kementerian Agama yang sudah ada sejak awal kemerdekaan Republik Indonesia senantiasa menjadi agen pemersatu bangsa. Hal ini tertuang dalam visi, misi dan program kerja yang dilakukan oleh Kementerian Agama.

“Peran nyata Kementerian Agama dalam mencegah radikalisme, intoleransi dan terorisme dapat terlihat jelas pada Visi, Misi dan Program Kerja yang dilakukan oleh Kementerian Agama selama ini. Dalam setiap kesempatannya, Kementerian Agama yang membawahi ponpes, ormas keagamaan, madrasah, tenaga kependidikan, anak didik, serta masyarakat senantiasa membimbing pada konsep kebangsaan dan pemahaman keagamaan yang sesuai dengan pendiri bangsa dahulu,” ucap Musta’in.

Lebih lanjut Kepala Kemenag juga menjelaskan bahwa peran nyata Kemenag dapat juga dilihat dalam penerapan kurikulum 2013 yang berbasis karakter pada madrasah dan mapel pendidikan agama, pembinaan guru & siswa, pembinaan melalui majelis taklim, penguatan FKUB dalam kegiatan dan pendanaan serta pembinaan ormas dan lembaga keagamaan.

Di akhir sambutannya, Musta’in Ahmad memberikan bukti foto-foto kegiatan Kemenag dalam mencegah radikalisme, intoleransi dan terorisme, diantaranya adalah seminar pencegahan radikalisme, pembinaan organisasi rohis pada sekolah umum, majelis taklim oleh penyuluh agama Islam, pembinaan pada jamaah haji, pembinaan pada calon pengantin, serta sederet kegiatan lain yang dilaksanakan oleh Kemenag.

TNI/Polri, Pemkab, Kementerian Agama, Kejari duduk bersama ormas se Kabupaten Karanganyar membicarakan tentang Perppu itu. Sosialisasi tersebut diikuti ratusan peserta yang berasal dari Forkompica, Kepala Desa, Tokoh Agama, Ormas dan Da’i Kamtibmas se Kabupaten Karanganyar.

Sementara itu, Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tidak digunakan untuk memberangus organisasi masyarakat (ormas), melainkan mencegah segelintir orang yang menyebabkan caos dengan dalih agama maupun hal lain.

Hal senada disampaikan Bupati Karanganyar, Juliyatmono. Menurut orang nomor satu di Pemkab, Perppu itu mencegah pemikiran radikal, mencegah upaya segelintir orang yang menyebabkan caos. Oleh karenanya dia berharap ormas di Karanganyar mengambil sikap bersinergi dengan pemerintah, seraya menjamin bahwa tidak ada ormas di Karanganyar yang melanggar Perppu Nomor 2 Tahun 2017. (ida-hd/wul)