Penyuluh Non PNS Dihimbau Memahami Info Kekinian

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar melalui seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimis) kembali mengadakan pembinaan yang ditujukan bagi Penyuluh Agama Islam Non PNS se Kabupaten Karanganyar. Kegiatan yang diselenggarakan di aula lantai 2 kantor ini diikuti oleh 138 penyuluh non PNS yang tersebar di 17 Kecamatan, (25/09).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Musta’in Ahmad dan Kasi Bimas Islam, Yusuf. Dalam kesempatan tersebut Kepala Kemenag menghimbau agar penyuluh memahami info-info kekinian, utamanya adalah yang terkait dengan persoalan agama.

“Penyuluh harus paham dengan info-info kekinian serta informasi yang beredar di masyarakat. Utamanya yang terkait dengan persoalan agama seperti penggunaan dana haji, badan pengelola keuangan haji (BPKH), dan lain sebagainya”, kata Musta’in.

Disamping itu, Kepala Kemenag juga mengatakan agar penyuluh harus lebih pintar dari masyarakatnya, karena peran penyuluh sebagai ustad/ustadzah yang dijadikan tokoh oleh masyarakat, sehingga apabila ada persoalan seringkali diminta pendapat dan sarannya.

“Melihat perannya bapak/ibu dalam masyarakat, penyuluh harus lebih pintar dari masyarakatnya. Pahami info-info terbaru sehingga kalau ada yang bertanya dapat menjawabnya dengan benar”, tambah Musta’in.

Lebih lanjut Kepala Kemenag juga mengingatkan penyuluh PNS untuk menahan diri terhadap penyebaran berita-berita hoax yang beredar di masyarakat. Menurutnya penyuluh harus berhati-hati terhadap informasi yang tersebar di media sosial, saring dulu baru sharing (sebar).

“Orang-orang yang beragama harus menunjukkan keadabannya. Ini tugas kita, penyuluh dan seluruh pegawai Kementerian Agama. Untuk itu kita harus banyak belajar, dari majelis taklim, forum-forum dan lain sebagainya agar kita banyak mendapatkan ilmu”, tutup Musta’in Ahmad di akhir pembinaannya.

Sementara itu, Kasi Bimis yang menyampaikan laporan kegiatan pembinaan penyuluh agama Islam non pns mengatakan bahwa tugas pokoknya adalah melakukan dan mengembangkan kegiatan bimbingan penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama.

Pembinaan penyuluh agama Islam non pns yang sudah dilaksanakan sebanyak dua kali pada tahun 2017 ini merupakan kegiatan yang diselenggarakan melalui dana DIPA Kementerian Agama. Sebelumnya, kegiatan ini dilaksanakan pada bulan Mei, dimana seksi Bimas Islam yang membawahi penyuluh agama Islam non pns menekankan kewajiban membuat laporan. (ida-hd/Wul)