Pemkab Karanganyar Fasilitasi Penerbitan IMB Rumah Ibadat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Pemerintah Kabupaten Karanganyar memfasilitasi penetapan IMB secara kolektif sebelum diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat. Keluarnya peraturan ini menjadi angin segar terhadap seluruh rumah ibadat yang belum memiliki IMB, khususnya rumah ibadat umat Islam yang berjumlah lebih dari 2000 an masjid.

Pada kegiatan yang diadakan oleh Dewan Masjid Indonesia di Aula Kantor, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, H. Musta’in Ahmad menghimbau kepada peserta kegiatan untuk segera mensosialisasikan, memenuhi persyaratan dan mengumpulkan berkas pengajuan rekomendasi penerbitan IMB kepada Pemkab Karanganyar, (12/10).

“Perbup 100 tahun 2015 ini memudahkan kita untuk membuat sertifikat IMB Masjid, mari maksimalkan kesempatan yang ada untuk membuat IMB kolektif. Sampai saat ini, yang paling aktif meminta permohonan IMB Rumah Ibadat dari umat kristiani, harapannya setelah kegiatan ini bapak-bapak segera mensosialisasikan ke lingkungannya masing-masing agar memenuhi persyaratan dan mengumpulkan berkas pengajuan rekomendasi penerbitan IMB kepada Pemkab Karanganyar,” kata Musta’in.

Disamping memotivasi takmir masjid, Kepala Kemenag juga menjelaskan tentang persyaratan pendirian rumah ibadat, diantaranya adalah tentang persyaratan teknis bangunan gedung dan persyaratan pengguna rumah ibadat sejumlah 90 orang dan dukungan masyarakat sejumlah 60 orang, serta rekomendasi tertulis dari Kepala Kementerian Agama dan FKUB Kabupaten Karanganyar.

Terkait adanya perubahan pada Perbup 100 Tahun 2015 menjadi Perbup 41 Tahun 2017 dengan penambahan klausal sosialisasi umum terhadap rumah ibadat baru yang akan dibangun, Kepala Kemenag menghimbau peserta kegiatan untuk melaksanakannya, tujuannya tidak lain agar tercipta kerukunan umat beragama di lingkungan dimana rumah ibadat tersebut berdiri.

“Dalam pasal 1, ayat 2, nomor 6 Perbup 41 Tahun 2017, dikatakan bahwa sebelum meminta dukungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Panitia Pembangunan Rumah Ibadat wajib mengadakan sosialisasi umum tentang rencana pendirian bangunan rumah ibadat kepada masyarakat setempat”, terang Musta’in.

Perubahan yang terjadi pada Perbup 41 Tahun 2017 merupakan inisiasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar dalam tugas proyek perubahan yang di embannya. Penambahan klausal sosialisasi pembangunan rumah ibadat didasarkan atas kejadian konflik di beberapa tempat sebagai akibat dari kurangnya pemberitahuan kepada masyarakat terkait pembangunan rumah ibadat. (ida-hd/Wul)