Kurang dari 5 Tahun, ASN Tidak Berhak Menerima Pensiun.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Dalam Sosialisasi PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar disampaikan, bahwa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan masa kerja kurang dari 5 tahun tidak berhak mendapatkan fasilitas pensiun.

Hal tersebut disampaikan oleh Sugiyanto, Analis Kepegawaian Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah saat memberikan sosialisasi tentang Manajemen PNS kepada 50 ASN di lingkungan Kankemenag Kabupaten Karanganyar, (19/02). Pernyataannya tersebut merujuk pada beberapa ASN hasil seleksi Honorer K2 yang dalam beberapa tahun kedepan ada yang sudah mencapai masa pensiun, padahal belum lama diangkat menjadi PNS.

Selain itu, dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan tentang aturan cuti besar dan aturan pembayaran sertifikasi bagi guru di lingkungan Kementerian Agama. Menurut PP No 11 Tahun 2017 bahwa cuti besar boleh diberikan kepada pegawai setiap lima tahun dan masih tetap diperbolehkan untuk mengambil cuti tahunan.

“Cuti besar diberikan kepada pegawai yang sudah menjadi ASN selama lima tahun, dan boleh diberikan selama 5 tahun tidak mengambil cuti besar juga tanpa mengurangi hak cuti tahunannya,” terang Sugiyanto.

“Seorang guru yang sakit dan tidak memenuhi 24 jam belajar mengajarnya maka sertifikasinya tidak dapat dibayarkan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar Musta’in Ahmad, berpesan kepada seluruh peserta bahwa perubahan yang ada pada kepegawaian harus disikapi dengan baik, dan kedepannya agar ada saling asah, asih dan asuh sesama pegawai.

“Kedepan pengelolaan manajemen kepegawaian akan masuk dalam sistem, dimana ini sudah dimulai di beberapa tempat. Kita harus menyesuaikan pada hal-hal yang sifatnya perubahan dalam kepegawaian dan agar saling asah, asih dan asus antar sesama,” kata Musta’in.

Lebih lanjut Kepala Kentor menjelaskan terkait etika kepegawaian, menurutnya, ketika seseorang sudah memutuskan untuk menjadi seorang PNS, maka dirinya sudah bukan lagi seratus persen miliknya, melainkan milik bangsa dan negaranya.

“Saat kita memilih PNS, janji kita adalah mendahulukan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan. Ini harus kita sadari betul, dan saat kita dihadapkan pada masalah itu, kita harus pahami betul,” tegas Musta’in.

Dalam kegiatan tersebut juga dijelaskan beberapa hal terkait penyusunan uraian tugas Jabatan Fungsional Umum pegawai baik yang bertugas di Kantor Kemenag, KUA maupun Madrasah. (ida-hd/gt)