081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Itjen Evaluasi Penerapan Zona Integritas di Kemenag Karanganyar

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI melakukan Penilaian dan Verifikasi Evidence Pembangunan Zona Integritas di Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar. Evaluasi yang rencananya berlangsung selama 3 hari, 14-16 Maret ini dipimpin oleh M. Hafidz Lidinillah serta dua anggotanya, Muhammad Zaeni dan Ahmad Zakiyatul Ittihad.

Dalam keterangannya, Ketua Tim Itjen mengatakan bahwa Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar dijadikan sampling dalam penerapan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK) di Provinsi Jawa Tengah.

“Dalam evalusasi ZI-WBK ini kami melakukan penilaian dan verifikasi evidence/bukti yang sudah diterapkan oleh Kemenag Karanganyar dalam pembangunan Zona Integritas. Dan kami memilih Kabupaten Karanganyar untuk sampling ZI di Provinsi Jawa Tengah”, ucapnya.

Hafidz menambahkan bahwa penilaian yang dilakukan Itjen ini adalah penilaian mandiri ZI di lingkungan Kemenag RI sebelum nanti akan dinilai oleh Menpan RB dengan tujuan memudahkan Kemenag menyediakan informasi terkait perkembangan pelaksanaan ZI dan menyediakan informasi dalam rangka menyusun profil pelaksanaan pembangunan ZI.

“Melalui aplikasi Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) yang merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan pembangunan zona integritas, itu memudahkan Kemenag dalam menyediakan informasi dan menyusun profil perkembangan ZI. Kemudian kita akan memberikannya pada Menpan. Jadi sebelum dinilai pihak luar, lebih baik dinilai dulu oleh Itjen sendiri,” demikian disampaikan oleh Ketua Tim Itjen.

Kementerian Agama secara Nasional telah mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada Desembar 2012 lalu. Kementerian Agama juga menerbitkan Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Agama.

Dalam penerapannya, Zona Integritas ini merujuk kepada Permenpan dan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dimana proses pembangunan zona integritas dilaksanakan melalui penerapan program pencegahan yang akan diukur melalui indikator pengungkit dan proses.

Kedatangan tim Itjen ini disambut baik oleh Kasubbag TU Kankemenag Kabupaten Karanganyar, H. Wiharso dan Tim Kerja ZI Kemenag Karanganyar. Dikatakan Kasubbag TU bahwa kedatangan tim penilai ZI ini semakin mengokohkan komitmen Kemenag Karanganyar dalam menerapkan ZI di lingkungannya yang sudah mulai dilaksanakan sejak tahun 2012 lalu.

“Penilaian ini semakin mengokohkan komitmen kita, juga untuk tolak ukur sejauh mana Kemenag Karanganyar menerapkan ZI-WBK. Evaluasi yang diberikan nanti oleh Itjen Kemenag RI akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan reformasi birokrasi di Kemenag Karanganyar”, tutur Wiharso.

Pada proses penilaian dan verifikasi bukti ZI nya, tim Itjen dibantu oleh staf di bagian umum dan kepegawaian, M. Rusdiyanto, Dewi Supriyanti, Yazid Burhanudin serta anggota tim kerja lainnya. Mulai dari perencanaan anggaran, pelayanan haji, hingga penyampaian informasi melalui media dinilai oleh tim Itjen yang selama 3 hari berkantor di Kemenag Karanganyar. (ida-hd/Wul)