Pelantikan Jabatan Fungsional 30 Hari Kerja Sejak Ditetapkannya SK

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Mekanisme kepegawaian saat ini menghendaki Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi untuk dilakukan pelantikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan. Tata cara itu termuat dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017.

Atas peraturan tersebut, Kepala Kemenag Karanganyar mengatakan bahwa mekanisme kepegawaian yang baik dan baru itu harus disambut dan dijalani dengan baik sesuai dengan jadwal dan waktunya.

“Mekanisme kepegawaian kita berjalan dengan baik sesuai dengan schedulenya, sesuai dengan waktunya. Dan ada beberapa hal yang sifatnya baru, sesutu yang baik dan baru itu harus kita terima dan jalani untuk kemudian kita sambut”, kata Musta’in selepas melantik Eni Yuliati dalam Jabatan Guru di halaman kantor, (27/03).

Mengutip nasihat Ulama dulu, Kepala Kemenag mengatakan bahwa hal-hal lama yang baik itu harus dijaga, dan hal-hal baru yang lebih baik untuk diambil. Menurutnya, mekanisme kepegawaian baru ini adalah sesuatu yang baik, untuk seluruh pegawai dan terutama baik pegawai yang dilantik.

“Ini sesuaitu yang baru dan lebih baik. Sisi baiknya agar kita sekalian terutama bagi pejabat yang dilantik makin mengingatkan tentang siapa dirinya agar dia tidak salah di dalam orientasi kehidupan,” tandasnya.

Dalam sambutannya itu, Kepala Kemenag memberi nasihat agar seorang pegawai dan terutama guru untuk memperhatikan ucapannya. Menurutnya, orang itu digugu karena ucapannya, oleh karenanya Ia mengharapkan agar pegawai mengeluarkan ucapan yang benar, meskipun semua yang benar tidak harus diucapkan.

“Sekarang ngomong itu tidak harus pakai mulut, tapi pakai tulisan, tulisan itu tidak harus ditulis pakai tinta, dan tulisan itu tidak harus ditulis di dunia nyata, tapi di dunia maya. Dan karena itu banyak orang yang bermasalah. Maka sebelum ngomong teliti dulu datanya, agar kita digugu,” terangnya.

Di akhir sambutannya, Kepala Kemenag mengatakan kepada pejabat dan staf yang menyaksikan pelantikan untuk memelihara data dan informasi yang menjadi tugas dan kewenangannya dengan baik.

“Ketika memberikan info kepada publik, kita punya kewajiban sebagai institusi untuk menginformasikannya kepada publik. Maka kita harus open (memelihara) dengan apa yang kita punya. Sehingga kemudian kita tahu apa yang kita miliki. Punya masjid, gereja, pura berapa, dan lain seterusnya. Dengan kita open (memelihara) dengan apa yang kita punya, kita tahu sisi kekuatan kita, sehingga kita dapat menjalankan tugas dan amanah kita dengan lebih baik,” tutupnya.

Di bulan Maret ini, sudah ada dua pegawai (guru) yang dilantik oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar. Satu diangkat menjadi PNS, dan terakhir diangkat menduduki jabatan guru. Sudah menjadi komitmen di Kemenag Karanganyar untuk langsung melantik pegawai apabila ada SK turun sesuai dengan Perka BKN Nomor 7 Tahun 2017. (ida-hd/Wul)