Bersama Baznas, UPZ Kemenag Cilacap Tasarupkan Zakat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Cilacap – Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Rabu (16/5) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cilacap, mentasarupkan zakat kepada 27 lembaga. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kemenag Jl. Perwira No. 14 A.

Adapun lembaga yang menerima terdiri atas pengurus masjid dan musholla, lembaga pendidikan madrasah mulai dari RA, MI, MTs hingga MA, pondok pesantren dan yayasan yatim piatu. Seluruh lembaga yang memperoleh zakat merupakan asnaf atau penerima zakat yang sudah ada sejak lama. Mereka rutin menerima zakat tiap tahunnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Jamun, dalam sabutannya mengatakan bahwa, untuk melakukan pentasarupan, pihaknya sudah berembug terlebih dahulu dengan pengurus Baznas Kabupaten Cilacap. Menurut aturan, tugas UPZ hanya sebatas mengumpulkan untuk kemudian menyetorkan hasilnya kepada Baznas. Kewenangan pentasarupan itu sendiri berada pada pihak Baznas atau Lembaga Amil Zakat (LAZ).

“Yang perlu panjenengan semua cermati adalah banyaknya asnaf yang selama ini menerima zakat dari Kemenag. Jika seluruh perolehan diserahkan begitu saja, maka siapa yang akan mengurus mereka. Karena Baznas tidak bisa menjamin penyaluran zakat kepada asnaf Kemenag, maka UPZ Kemenag melakukan negosiasi untuk kemaslahatan bersama. Alhamdulillah pengurus Baznas dapat menerima sehingga asnaf Kemenag tidak terlantar,”ungkapnya.

Dikatakan lebih lanjut bahwa, sebelum adanya peraturan dimana UPZ tidak boleh mentasarupkan zakat, Kemenag sudah dari dahulu mengelola zakat. Pengelolaan tersebut dilakukan oleh penyelenggara zakat dan wakaf. Dengan adanya aturan baru, bahwa UPZ dilarang mentasarupakan, maka Kemenag meminta Baznas agar tetap memperhatikan asnaf.

Tujuan pentasarupan bersama menurutnya untuk menjaga hubungan silaturahmi yang selama ini telah terjalin dengan kuat. Dengan terus berlangsungnya pentasarupan zakat, Kemenag berharap masyarakat akan merasa diperhatikan. “Coba saja bayangkan, seandainya mereka para asnaf yang sudah terbiasa tiap tahun menerima zakat kemudian terputus, bagaimana perasaannya. Karena Kemenag betul-betul mengetahui bagaimana kondisi riil mereka, maka mereka jangan sampai ditelantarkan. Meskipun jumlahnya tidak seberapa, namun hubungan yang telah terjalin selama ini memiliki ikatan batin yang kuat. Dan ini sangat rentan jika tidak diopeni, “pungkasnya.(On/bd)