Jamaah Calon Haji Karanganyar Akan Mendapat 10 Kali Bimbingan Manasik

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Dalam rangka melaksanakan amanat UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kabupaten Karanganyar menggelar rapat koordinasi persiapan Bimbingan Manasik Haji tahun 1439H/2018M. Kegiatan yang dihadiri Kepala Kemenag & Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah ini diikuti oleh 17 Kepala KUA bersama Staf Pengelola Kegiatan di Aula kantor, (25/05).

Mengawali sambutannya, Kepala Kemenag, H. Musta’in Ahmad mengingatkan bahwa kegiatan bimbingan manasik haji ini merupakan rangkaian dari proses penyelenggaraan ibadah haji sesuai amanat UU No 13 Tahun 2008, yang mana mengandung 3 pilar penyelenggaraan haji, yaitu pelayanan, pembinaan dan perlindungan Jamaah.

“Apa yang akan kita berikan kepada Jamaah tidak lepas dari 3 pilar penyelenggaraan ibadah haji, yaitu pelayanan, pembinaan dan perlindungan dimulai dari sejak Ia mendaftar hingga pulang kembali ke tanah air. Untuk itu mari kita pahami bersama,” kata Musta’in.

Disampaikan juga bahwa terkait bimbingan manasik haji ini, Jamaah asal Kabupaten Karanganyar direncanakan mendapat 10 kali pelatihan, dimana 8 kali merupakan amanat dari Dijen PHU dan 2 kali dari Pemerintah Kabupaten.

“Kita harus memiliki visi yang jelas terkait arah bimbingan manasik haji ini. Intinya kita harus memberikan bimbingan manasik kepada Jamaah Calon Haji dimana perintah itu dalam aturan Dirjen diberikan 8 kali, 2 kali di tingkat kabupaten oleh Kemenag dan 6 kali di tingkat KUA. Kemungkinan akan ditambah 2 kali lagi oleh pemda dengan anggaran APBD,” jelasnya.

Terkait dengan manasik yang sedang dibicarakan dalam rapat koordinasi tersebut, Kepala Kemenag mengatakan bahwa pada tahun 2017 kemarin, Embarkasi Solo mendapat penghargaan sebagai yang terbaik di Indonesia dari sisi penyiapan petugas dan manasik haji. Menurutnya, perolehan tersebut harus dipertahankan dan ditingkatkan yang mana salah satu caranya diawali dengan bimbingan manasik di tingkat Kabupaten dan Kecamatan.

Sementara itu, Kasi PHU, Sunarno dalam pemaparannya menjelaskan secara teknis terkait bimbingan manasik haji di tingkat Kabupaten dan KUA, mulai dari syarat peserta, materi bimbingan hingga pelaporan dan evaluasi.

“Jumlah peserta Bimbingan di KUA minimal 45 orang. Kemudian terkait penggabungan bimbingan, maka sudah jelas dilaksanakan oleh KUA yang jumlahnya paling banyak. Untuk masalah tempat silahkan dirembuk bersama-sama,” jelas Sunarno.

Terahkir, Sunarno menegaskan bahwa untuk LPJ kegiatan manasik tingkat KUA untuk segera diselesaikan dan disampaikan kepada Kepala Kemenag dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya laporan tersebut akan disampaikan ke tingkat Kanwil dan Dirjen PHU oleh Kanwil Kemenag Jateng.

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Tahap Pertama Tahun 2018 di Kabupaten Karanganyar yang berakhir pada hari ini, Jum’at, 4 Mei 2018 sudah mencapai 100 persen, dimana Kabupaten Karanganyar akan memberangkatkan 449 JCH nya. Jumlah itu akan bertambah seiring dengan ditutupnya pelunasan BPIH tahap kedua yang berakhir hari Jum’at, 25 Mei 2018. (ida-hd/Wul)