081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

PMA RI Nomor 8 Tahun 2018 Bukti Negara Hadir Melindungi Masyarakatnya

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar menjadi yang terdepan dan tercepat dalam melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang PPIU dan SIPATUH. Kegiatan yang bekerjasama dengan PT Darul Manasek Internasional dan Al Multazam Group ini dilaksanakan di Gedung Dakwah Muhammadiyah Karanganyar pada Selasa, (08/05).

Pjs. Bupati Karanganyar yang dalam hal ini diwakili oleh Kabag Kesra, Agam Bintoro memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kemenag Karanganyar karena dengan sosialisasi PMA tersebut, berarti Pemerintah sudah melangkah dengan cepat dan tepat atas kondisi kekinian terkait dengan penyelenggaraan ibadah umrah.

“Kemenag karanganyar ini paling cepat sosialisasinya, luar biasa,” ujar Agam.

“Bupati Karanganyar memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada penyelenggara sosialiasi PMA No. 8 Tahun 2018, yaitu Kemenag, PT Darul Manasek Internasional dan Al Multazam Group. Sosialisasi yang menggantikan PMA No 18 tahun 2015 tentang hal yang sama ini merupakan Langkah tepat Pemerintah, ini juga menandakan bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat,” lanjutnya.

Seperti diketahui bersama bahwa telah terjadi beberapa kasus biro perjalanan umroh yang gagal berangkat, gagal memberangkatkan jamaahnya karena berbagai alasan. Padahal para jamaah sudah membayar biaya perjalanan yang cukup besar. Dua hal yang mencuat yaitu kasus first travel dan abu tours. Dari dua kasus besar itu Kemenag melakukan revisi PMA no 8 tahun 2018 yang baru ditandatangi selasa 13 maret 2018 lalu.

Dalam sambutannya, Agam juga mengatakan bahwa disamping menghilangkan keresahan masyarakat ketika hendak melaksanakan ibadah umrah, PMA ini juga menjadi angin segar bagi bisnis umroh karena akan menjaga usahanya dari oknum-oknum nakal.

“Keberadaan PMA ini akan menghilangkan keresahan sesaat jamaah menunggu diberangkatkan oleh biro perjalanan umrah karena ada waktu maksimal pemberangkatan jamaah hingga 6 bulan setelah mendaftar. Disamping itu, PMA ini juga merupakan kabar baik guna menyehatkan dalam tanda kutip bisnis umrah yang sekaligus melindungi jamaah. Selama ini ibadah umrah terganggu oleh pelaku bisnis yang nakal sehingga banyak yang menjadi korban, padahal ibadah umrah ini adalah perjalanan ibadah suci bagi umat Islam,” jelasnya.

Kegiatan yang diikuti 200 peserta dari unsur TNI/Polri, Kemenag, Instansi Pemerintah Daerah dan Ormas  Keagamaan ini dihadiri oleh Kepala Kemenag, Kapolres, Kasi Penyelenggaraan Haji & Umroh, pimpinan PT Darul Manasek Internasional dan Al Multazam Group.

Di tempat yang sama, Sunarno, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengatakan bahwa Sosialisasi penyelenggaraan ibadah umrah merupakan proses pendidikan yang memiliki cakupan sangat luas dan memiliki makna yang sangat strategis dalam rangka pembangunan karanganyar yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa.

“Tujuan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan manajemen pengelolaan dana umroh yang aman dan nyaman, Memberikan bekal kepada masyarakat mengenai prosedur untuk mendapatkan umrah yang lebih baik untuk menghindari kesalahan yang berpotensi untuk penipuan kepada jamaah umrah serta memberikan Pemahaman tentang 5 Pasti Umrah, pasti biro umrohnya, pasti jadwalnya, pasti terbangnya, pasti hotelnya, pasti visanya,” jelas Sunarno. (ida-hd/Wul)