UPZ Kemenag Tawarkan Pemotongan Zakat TPG Guru Pendidikan Agama Islam Dinas

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Sebanyak 195 orang Guru Agama Islam PNS Non Kemenag atau Dinas menghadiri kegiatan Sosialisasi Zakat bagi Guru PAI Penerima Tunjangan Profesi Guru, Selasa (28/05). Kegiatan yang diselenggarakan di aula lantai 2 ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama H. Musta’in Ahmad, Kasi PAKIS H. Ahmad Muhtadi, serta Pimpinan Baznas H. Abdul Mu’id & KH. Khafindzi.

Kepala Kemenag mengatakan bahwa urgensi kegiatan tersebut adalah keinginan Kankemenag Kabupaten Karanganyar memberikan pelayanan prima kepada guru PAI Non Kemenag dalam hal penunaian kewajibannya memberi zakat.

“Urgensi jenengan dihadirkan disini adalah keinginan Kemenag memberikan excellent service, pelayanan prima kepada bapak/ibu semua. Tidak hanya proses penunaian hak jenengan, tetapi membantu dalam hal menunaikan kewajiban. Ini fungsinya bukan di Kemenag, tapi pada guru-guru PNS Non Kemenag. Untuk zakat profesi Guru Agama Kemenag sudah clear, sudah selesai, tidak ada diskusi lagi seputar ini,” ucap Musta’in.

Sebelumnya tersiar kabar dari UPZ Disdikbud bahwa tunjangan profesi Guru PAI Non Kemenag belum dizakati. Atas informasi itulah maka di Kemenag yang juga ada UPZ nya menawarkan kepada Guru PAI Non Kemenag untuk membayar zakat TPG sebesar 2,5%  melalui UPZ Kemenag Karanganyar.

“Semangatnya adalah kita ingin tolong menolong dalam hal kebaikan dan taqwa yang dalam hal ini adalah penunaian zakat. Maka kami akan tawarkan kepada bapak ibu sekalian untuk membayar zakat tunjangan profesi sebesar 2,5% melalui UPZ Kemenag Karanganyar,” tambah Kepala Kemenag.

Lebih lanjut Kepala Kemenag mengatakan bahwa zakat itu bukanlah persoalan ikhlas tidak ikhlas, itu adalah rukun Islam sama halnya seperti sholat, puasa dan lainnya. Bahkan pada zaman Khalifah Abu Bakar As Shidiq, orang yang tidak membayar zakat diperangi.

“Jelas Perintahnya adalah Khudz Min Amwaalihim, ambil zakat dari harta mereka. Kalau bahasanya bendahara itu, potong gaji mereka. Yang diperintah untuk ambil zakat itu bukan sembarang orang, yaitu Baznas, dan Kemenag ini menjalankan fungi sebagai UPZ dari Baznas, ini kata UU Nomor 38.  Dan masjid-masjid sekarang juga kita dorong untuk menjadi UPZ sehingga tidak salah, karena yang berhak mengambil zakat adalah negara,” terangnya.

Penyaluran zakat, infaq dan shodaqah yang paling aman adalah melalui lembaga resmi, karena ada beberapa resiko/ bahaya apabila menyalurkannya secara langsung. Hal ini disampaikan Kepala Kemenag sebagai pengingat kepada guru PAI non Kemenag.

“Yang paling aman adalah menyalurkan zakat melalui UPZ, karena banyak bahayanya bila dilakukan secara langsung. Yang paling bahaya adalah berubah jadi pamer, riya, dan ini bahaya, pahalanya bisa hilang. Bahaya yang lain adalah salah sasaran. Bisa jadi yang diberikan adalah yatim piatu, dan lain-lain, padahal itu bukan termasuk 8 asnaf penerima zakat,” tegasnya.

Di Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar sekarang ini semua honor apapun dipotong zakat. Dijelaskan lagi bahwa semua yang dipotong itu tidak berarti menjadi kecil, tapi malah sebaliknya. Ini karena mengikuti perintahnya Gusti Allah dan sunnahnya Nabi.

“Terakhir, zakat ini , kami tidak miliki kepentingan dan bukan tanggung jawab kami. Tapi kepentingan kita ini adalah pembina kemasyarakat, sekaligus pembina keagamaan untuk menjadi pelopor yang baik. Jadi kepentingannya disitu,” tutup Musta’in. (ida-hd)