081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Warga Karanganyar Hibahkan Tanah Untuk KUA Tasikmadu

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA) Tasikmadu Kabupaten Karanganyar diprediksi lebih baik lagi di masa depan. Pasalnya ada salah seorang warga yang berasal dari Desa Pandeyan, Kecamatan Tasikmadu menghibahkan tanah seluas 460 meter persegi pada Kementerian Agama yang nantinya akan digunakan untuk KUA Tasikmadu.

Diceritakan Kasubbag TU pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Wiharso bahwa Bapak Ngadi Prawiroputro pada awalnya ingin mewakafkan sebidang tanah miliknya untuk pembangunan masjid. Namun setelah diceritakan terkait kebutuhan pelayanan nikah yang nilai manfaatnya juga besar, Ia merubah rencananya sehingga tanah tersebut dihibahkan untuk KUA.

“Pertama datang ke Kemenag, Pak Ngadi yang diwakili saudaranya berkonsultasi tentang niatnya mewakafkan tanah untuk masjid, namun masih dalam satu pekarangan tersebut sudah berdiri bangunan masjid. Setelah diberitahu bahwa ada ladang amal lain yang juga tidak kalah banyak manfaatnya selain mewakafkan tanah untuk masjid, akhirnya Pak Ngadi berkenan menghibahkan sebidang tanah tersebut untuk KUA Tasikmadu”, terang Wiharso.

Lebih lanjut Wiharso mengatakan bahwa setelah proses administrasi hibah tanah ini selesai, Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar akan mengajukan proposal ke Kemenag Pusat untuk dibangunkan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji / KUA Tasikmadu melalui pendanaan Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN) yang sudah sering dipergunakan untuk pembangunan gedung baru KUA.

“Setelah proses administrasi hibah tanah ini selesai, nanti kita ajukan permohonan Dana Pembangunan Kantor Balai Nikah dan Manasik Haji (KUA). Semoga tahun depan, 2019 bisa mendapatkan dana tersebut sehingga pelayanan KUA Tasikmadu semakin baik lagi,” terangnya.

Saat ini Gedung KUA Tasikmadu berdiri diatas tanah kas milik Desa Ngijo, dimana lokasinya kurang representatif mengingat berada di lingkungan Pabrik Gula. Ditambah lagi bahwa dengan status tanah yang bukan milik Kementerian Agama, maka lokasi tersebut tidak bisa mendapatkan dana SBSN untuk pembangunan Gedung KUA yang baru. Dengan adanya hibah tanah dari masyarakat ini, harapannya KUA Tasikmadu bisa mendapatkan dana SBSN guna pembangunan gedung baru KUA.

Kakek kelahiran tahun 1938 (80 tahun) yang menghibahkan tanah tersebut adalah pensiunan Dosen Pertanian di salah satu Universitas Negeri di Kota Yogyakarta. Dikatakannya bahwa sebidang tanah yang hendak dihibahkan tersebut merupakan peninggalan dari orang tuanya dahulu.

“Tanah ini adalah peninggalan orang tua dulu, padahal sekarang domisili saya di Jogja. Kalau kami jual tanah ini, harganya juga tidak seberapa. Jadi lebih baik dimanfaatkan untuk kepentingan banyak orang sehingga pahalanya mengalir terus,” kata Ngadi. (ida-hd/Wul)