Farhani : Serahkan SK Ijin Tukar-Menukar Harta Benda Wakaf

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (Inmas) – Rapat Koordinasi dalam rangka penyerarahan Surat Keputusan Ijin Tukar Menukar Harta Benda Wakaf tanah yang terdampak dengan pembangunan Infrastruktur pembangunan Jalan Tol yang ada di Jawa Tengah dilaksanakan di Aula Lantai 3 Kanwil Kemenag Prov. Jateng 24/10/’18, hadir dalam rapat Kakanwil Kemenag Prov. Jateng Farhani, Kabag Pemerintahan bp. Bambang, Ketua BWI Jawa Tengah bp. Musman Tholib, serta para tamu undangan.

“Pemerintah itu satu, punya visi dan misi yang di urai dijabarkan oleh setiap kementerian dan  lembaga Negara, semua itu harus mendukung terwujudnya visi dan misi presiden”. Ucap farhani dalam arahannya

“Program kerja Presiden diantaranya Nawa Cita adalah program unggulan Presiden untuk membangun Infrastruktur tidak hanya di Jawa termasuk diluar jawa, yaitu dalam rangka untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dimasing-masing wilayah termasuk pembangunan infrastruktur yang ada di Jawa Temngah diantaranya jalan tol”. Lanjut farhani  

Pembangunan jalan tol ini termasuk pembangunan fasilitas umum, yang tentu semua kementerian harus bersinergi termasuk dalam pembangunan jalan tol  dalam pembebasan tanah wakaf yang terdampak jalan tol dapat kita selesaikan dengan kementerian terkait dalam tukar menukar tanah wakaf.

“Maka dengan Peraturan Pemerintah 25 tahun 2018 yang secara substansinya memberikan mandatori kepada Kanwil untuk memberikan ijin tertulis, guna tukar menukar tanah wakaf dengan kementerian terkait lebih mudah”. Pungkasnya bd/bd