081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Ikrar Wakaf Merupakan Bentuk Penyelamatan Aset Wakaf Masyarakat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Batang – Kami bekerja bersama dengan Pemerintah Desa untuk melaksanakan pendataan sekaligus memproses tanah wakaf, baik AIW nya sampai proses sertifikatnya,kebetulan di tahun ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Batang sedang gencar memprogramkan pensertifikatan tanah wakaf,demikian dikatakan H. Moh.Romdhon Kepala KUA Kecamatan Bawang disela-sela acara ikrar wakaf di Balai Desa Jambangan Kecamatan Batang kabupaten Batang pada, Selasa (23/10) kemaren.

 Moh.Romdhon menyampaikan, bahwa Ikrar Wakaf ini dilaksanakan di Balai Desa Jambangan Kecamatan Bawang, dengan pertimbangan jarak tempuh yang jauh dengan Kantor KUA, juga karena  melibatkan banyak orang yang terlibat secara langsung dalam pelaksanaan proses Ikrar Wakaf.

“Ikrar Wakaf kali ini dilaksanakan di Balai Desa Jambangan Kecamatan Bawang tidak di KUA, karena pertimbangan jarak tempuh yang jauh dengan Kantor KUA, juga karena  melibatkan banyak orang yang terlibat secara langsung dalam pelaksanaan proses Ikrar Wakaf, maka saya bersama Penghulu dan beberapa pelaksana KUA yang mendatangi”, katanya.

Beliau juga menjelaskan bahwa pada kesempatan ini ada 6 lokasi yang dilaksanakan Ikrar Wakafnya. Dari 6 bidang tersebut 2 bidang diperuntukan untuk Masjid yaitu Tanah seluas 240 M2  , Wakif atas nama Bapak Surahmat dan tanah seluas 516 M2 Wakif atas nama Ibu Kasmi dan Nadzir Ahmd Saefudin yang keduanya untuk Masjid At Takwa Desa Jambangan Rt 01/01 . Sedangkan 4 lokasi/bidang untuk Mushola, Tanah seluas 80 M2 atas nama Wakifnya Ahmad Sodik  dan Nadzir  Sapari diperuntukan untuk Musholla Baitur Rahman  Desa Jambangan Rt 02/01 dan tanah seluas 111 M2  atas nama Wakif Rohyan sebagai Nadzir  Mubaidah untuk Musholla Baitur Rohim Desa Jambangan Rt 06/01. Sedangkan Tanah seluas 128 M2 atas nama H. Sumono Edi dan Nadzir Wahidun untuk Musholla Al Hikmah Desa Jambangan Rt 05/01 serta Tanah seluas 128 M2 atas nama Suudi dan Nadzir Sodikin diperuntukkan Musholla Al Hidayat Desa Jambangan Rt 02/01.

Selanjutnya, dalam sambutanya Moh.Romdhon mengatakan syukur Alhamdullilah terhadap kesadaran masyarakat Jambangan juga dukungan penuh dari Pemerintah Desa Jambangan terhadap status dan keberadaan tanah wakaf yang ada untuk diikrar wakafkan dan ditindak lanjuti pensertifikannya. Ini merupakan bentuk penyelamatan dan kepedulian keberadaan tanah wakaf khususnya di Desa Jambangan. Dia berharap kedepan bisa ditiru oleh desa-desa lainnya terhadap langkah Pemerintahan Desa Jambangan dalam upaya pendataan serta penyelesaian tanah wakaf sampai sertifikat tanah wakafnya.

“Saya menyampaikan syukur Alhamdullilah terhadap kesadaran masyarakat Jambangan juga dukungan penuh dari Pemerintah Desa Jambangan terhadap status dan keberadaan tanah wakaf yang ada untuk diikrar wakafkan yang seterusnya ditindak lanjuti pensertifikannya. Ini merupakan bentuk penyelamatan dan kepedulian keberadaan tanah wakaf khususnya di Desa Jambangan. Saya berharap kedepan bisa ditiru oleh desa-desa lainnya terhadap langkah Pemerintahan Desa Jambangan dalam upaya pendataan serta penyelesaian tanah wakaf sampai sertifikat tanah wakafnya”, lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Desa Jambangan Kecamatan Bawang Untung dalam sambutannya menyatakan bahwa proses Ikrar Wakaf ini bersamaan adanya program pensertfikatan tanah dari BPN disamping untuk mengantisipasi timbulnya permasalahan diantara warga terutama terhadap tanah yang telah diwakafkan atas gugatan ahli waris terhadap status tanah wakaf tersebut.

“Proses Ikrar Wakaf ini saya laksanakan karena disamping bersamaan adanya program pensertfikatan tanah dari BPN juga merupakan upaya untuk mengantisipasi timbulnya permasalahan dikemudian hari diantara warga terutama terhadap tanah yang telah diwakafkan atas gugatan ahli waris terhadap status tanah wakaf tersebut”, jelasnya. (Zy/rf)

Skip to content