Kemenag Permudah TPQ Dapatkan Izin Operasional

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar melalui Seksi Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam menyelenggarakan Sosialisasi tentang Aplikasi Emis terkait Data TPQ. Kegiatan yang dilaksanakan di aula kantor ini bertujuan untuk mempermudah TPQ memperoleh izin operasionalnya, (26/10).

Pegawai Seksi PAKIS, Gunawan Heri Santoso yang menjadi Narasumber dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakannya dalam rangka penguatan data lembaga pendidikan keagamaan untuk TPQ. Harapannya seluruh TPQ yang ada di Kabupaten Karanganyar bisa mendapatkan izin operasional.

“Sosialisasi ini sudah dilakukan dua tahap. Harapan kami, seluruh TPQ yang ada di Kabupaten Karanganyar bisa mendapatkan izin operasional. Kita fasilitasi operator-operator TPQ ini agar mudah memasukkan data ke Aplikasi Emis, kemudian operator yang sudah kami bimbing ini dapat menyebarkan ilmunya pada TPQ lain.” ujarnya.

Saat ditanya Tim Humas Kemenag Karanganyar. Apa keuntungan TPQ memiliki izin operasional? Gunawan menjawab bahwa cukup banyak manfaat yang didapat apabila TPQ terdaftar dan memiliki izin operasional. Terlebih di era sekarang dimana lembaga yang terdaftar dan atau memiliki badan hukum akan mudah menerima bantuan baik dari pemerintah maupun dari instansi lain.

“Dengan terdaftarnya TPQ atau sudah memiliki iin operasional, bila ada bantuan dari pemerintah mereka berkah minta rekomendasi bantuan. Terlebih di era sekarang yang serba formal, dimana legalitas suatu lembaga akan berpengaruh pada tumbuh kembangnya lembaga tersebut”, jelas Gunawan.

Ada 30 Operator Emis TPQ yang mewakili 11 Kecamatan mengikuti sosialisasi dan bimbingan dari dua Coach Emis PAKIS, Gunawan Heri Santoso dan Aries Sugiyanto. Di Kabupaten Karanganyar sendiri ada lebih dari 1.300 TPQ yang tersebar di 17 kecamatan, dimana baru ada 200 an TPQ yang sudah masuk aplikasi EMIS. (ida-hd/bd)