Tingkatkan Kompetensi, Kemenag Gelar Workshop Bagi Guru PAI

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar melalui Seksi Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam menyelenggarakan Workshop Peningkatan Kompetesi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Kegiatan yang dilaksanakan di aula kantor ini diikuti 44 perwakilan Guru PAI SD, SMP, SMA/SMK se Kabupaten Karanganyar, (17/10).

Kasi Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam (PAKIS), Ahmad Muhtadi dalam kesempatan tersebut menyampaikan beberapa isu strategis terkait Guru Agama. Ada empat hal yang secara rinci dijelaskan oleh Kasi PAKIS, diantaranya adalah tentang PPKB online, TPG yang terkendala SK Bupati, Kekurangan Guru PAI dan Kekurangan Pengawas Mapel PAI.

“Pertama saya akan menginformasikan tentang Program Penilaian Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) yang rencananya akan dilakukan secara online oleh Kemenag Pusat. Saat ini sedang berlangsung proses sosialisasi dan giliran Karanganyar rencananya tanggal 23 Oktober nanti dan akan di implementasikan pada tanggal 15 November,” kata Muhtadi.

“Kedua, terkait dengan TPG yang terkendala SK Bupati, ini masih dibahas lebih lanjut. SK Bupati bunyinya adalah SK Guru Pengganti, namun yang diinginkan system agar TPG bisa cair adalah SK yang berbunyi Guru Tetap, sehingga hal ini masih menjadi persoalan,” tambahnya.

Selanjutnya, isu strategis ketiga dan terakhir yang disampaikan Kasi PAKIS adalah terkait dengan kekurangan Guru PAI dan Pengawas. Idealnya, pengawas PAI rasionya adalah 1:20, namun saat ini ada ratusan Guru PAI yang diawasi oleh 5 Pengawas. Sedangkan untuk Guru PAI, pada penerimaan CPNS tahun ini ada alokasi 11 Guru PAI yang dibuka oleh Pemkab Karanganyar. Walaupun jumlah tersebut masih kurang, namun menjadi angina segar untuk menambah kekuatan Guru Agama Islam.

Selepas pembinaan dari Kasi Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam, kegiatan dilanjutkan penyampaian materi dari narasumber Widyaiswara Utama BDK Semarang, Junaidi. Dalam kesempatan itu, WI dari BDK menyampaikan materi tentang Penyusunan RPP Edisi Revisi sesuai Permendikbud 22 Tahun 2016 dan Buku Kerja Guru K-13. (ida-hd/bd)