Hari Kedua Bimbingan Pranikah, Peserta Antusias Ikuti FGD

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Hari kedua Bimbingan Perkawinan Pranikah Bagi Remaja Usia Nikah, peserta semakin antusias mengikuti kegiatan, (22/11). Di hari terakhir pelaksanaan Binwin tersebut, peserta diarahkan untuk Focus Grup Discussion (FGD) oleh tutor yang tidak lain adalah Kasi Bimbingan Masyarakat Islam, Museri, Penyuluh Agama Islam Kabupaten Sragen Dewi Anisa dan Bidan Puskesmas Kecamatan Karanganyar, Yanti.

Kasi Bimis, Museri mengatakan bahwa tujuan diadakan model pembelajaran FGD bagi peserta Binwin di tahun 2018 ini adalah agar peserta memperoleh masukan atau informasi lebih spesifik dan mudah diterima. Disamping itu, dengan FGD ini suasana kelas menjadi lebih hidup.

“Sekarang ini narasumber yang dapat membimbing peserta dalam kegiatan pranikah adalah mereka yang sudah mendapatkan sertifikat setelah mengikuti TOT dari Kemenag RI. Dengan model pembelajaran FGD ini, peserta tidak jenuh dan mengantuk sehingga tujuan dan maksud dari pembelajaran ini dapat tersampaikan.” Ujar Museri.

Bimbingan Perkawinan Pranikah Bagi Remaja Usia Nikah yang diselenggarakan Seksi Bimis ini diikuti 55 peserta dari perwakilan berbagai Ormas dan Mahasiswa di Kabupaten Karanganyar seperti NU, Muhammadiyah, MTA, LDII, Akper 17 dan Apeka. Selama mengikuti kegiatan di aula BKK Karanganyar, peserta mendapatkan Bimbingan dari lima narasumber, buku pedoman dan fasilitas lainnya.

Lebih lanjut Museri mengatakan bahwa di tahun depan, kegiatan Bimbingan Perkawinan akan dilaksanakan lebih besar lagi, baik dari jumlah jamnya maupun dari jumlah pesertanya. Hal ini karena kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan kualitas keluarga masyarakat dan menekan angka perceraian yang saat ini cukup tinggi.

“Kebijakan Kemenag tahun depan, Binwin ini akan lebih besar lagi, baik dari jumlah kegiatan maupun jumlah pesertanya. Kita akan fokus kesana agar kedepan kualitas keluarga di Indonesia semakin baik dan kuat.” Jelasnya.

Berdasarkan KepDirjen Bimas islam No.373/1917 pelaksanaan Binwin dapat berupa Bimbingan tatap muka atau bimbingan mandiri. Untuk bimbingan perkawinan tatap muka adalah 16 JPL selama 2 hari, sedangkan untuk bimbingan mandiri adalah 1 hari tatap muka sisanya Catin harus datang langsung ke Puskesmas, KUA, Diknas dan Pelayanan KB. (ida-hd/bd)