Kemenag Bekali Remaja Usia Nikah Materi Perkawinan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Untuk mewujudkan Visi Kementerian Agama, “Mewujudkan Masyarakat Karanganyar yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, dan Sejahtera Lahir Batin Dalam Rangka Mewujudkan Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”, komponen utamanya adalah keluarga yang kuat. Melalui keluarga yang kokoh dan tangguhlah, kebutuhan mendasar suatu negara dapat terpenuhi.

Demikian disampaikan Kepala Kankemenag Kabupaten Karanganyar, Ahmad Nasirin saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Perkawinan Pranikah Remaja Usia Nikah Angkatan II di aula BKK Karanganyar, (21/11). Acara yang berlangsung selama dua hari, 21 – 22 November 2018 ini diikuti 55 Remaja Usia Nikah yang berasal dari unsur Ormas NU, Muhammadiyah, LDII, MTA dan Mahasiswa.

Lebih lanjut Kepala Kemenag mengatakan bahwa untuk menggapai keluarga yang kokoh, diperlukan ilmu dan ikhtiar yang teristimewa agar pasangan suami istri dapat mewujudkan cita-citanya. Menurutnya, tanpa semua itu, keluarga yang kokoh dan tangguh akan sulit diwujudkan, akibatnya kehidupan perkawinan akan rapuh dan rentan terhadap konflik.

“Setiap pasangan harus memiliki pengetahuan untuk mewujudkan keluarga yang bahagia, keluarga sehat dan berkualitas, kesungguhan dalam mengatasi berbagai konflik, serta komitmen dalam menghadapi tantangan kehidupan. Tanpa itu semua, keluarga yang kokoh dan tangguh akan sulit diwujudkan.” Kata Ahmad Nasirin.

Selain memaparkan tentang kebutuhan keluarga kokoh untuk suatu bangsa, Kepala Kemenag juga menjelaskan beberapa hal untuk mewujudkan keluarga sakinah. Arti dari pernikahan, tujuan, unsur, fungsi keluarga, dan sederet prinsip kehidupan dipaparkan secara rinci oleh Ahmad Nasirin.

Sementara itu, Narasumber lain yang juga Penyuluh Agama Islam, Sumarno mengatakan bahwa Bimbingan Perkawinan Pranikah ini adalah kebijakan pemerintah untuk menekan angka perceraian dengan memberikan ilmu sebelum remaja usia nikah memasuki kehidupan rumah tangga.

“Kalau di Agama lain, Bimbingan seperti ini harus dilaluinya selama 3 bulan baru dapat menikah. Begitupun di negara tetangga kita, untuk menikah harus mengikuti bimbingan pranikah berbulan-bulan. Di kita hanya 2 hari, namun semoga ini bisa membawa manfaat untuk kehidupan kalian semua.” Jelasnya. (ida-hd/bd)