Kemenag Gelar Penyusunan Angka Kredit Bagi Penghulu & Kepala KUA

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (BIMIS) menyelenggarakan kegiatan penyusunan angka kredit bagi Penghulu dan Kepala KUA se Kabupaten Karanganyar. 16 Kepala KUA dan 12 Penghulu mengikuti kegiatan yang dilaksanakan di aula kantor, (16/11).

Kepala Seksi Bimis, Museri secara khusus menghimbau Kepala KUA yang saat ini sudah beralih statusnya sebagai penghulu untuk mengumpulkan angka kredit. Menurutnya, dengan statusnya yang saat ini adalah sebagai Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Penghulu, harus pandai-pandai memaksimalkannya.

“Setelah inpasing per Juni 2018 kemarin, Kepala KUA sudah harus mengumpulkan angka kredit penghulu. Jadi harus pandai memaksimalkan kegiatan yang ada untuk kemudian dimasukkan ke dalam angka kredit.” kata Museri.

Di beberapa kecamatan yang sudah ada dua penghulu termasuk Kepala KUA nya, Kasi BIMIS menghimbau agar baik Kepala KUA maupun Penghulunya untuk bermusyawarah dengan baik. Hal ini agar tidak ada masalah terkait kebutuhan angka kredit.

“Yang di Kecamatannya sudah ada Kepala KUA dan Penghulu, dimusyawarahkan dengan baik agar tidak ada masalah. Pembagiannya seperti apa silahkan, bisa 60 berbanding 40 atau bagaimana menyesuaikan kondisi masing-masing. Monggo.” Jelasnya.

Disamping itu, Kasi Bimis juga mengharapkan agar kedepannya para penghulu membuat rencana tahunan agar tercapai angka kreditnya. Angka kredit terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang, dengan memperhatikan poin-poin yang ada tersebut, Kasi Bimis yakin para penghulu dapat memenuhi capaian angka kreditnya.

“Kedepan diprogramkan membuat rencana tahunan agar tercaai angka kreditnya. Lebih aktif lagi agar angka kreditnya terpenuhi pada semua asek yang ada.” tandasnya.

Saat ini, Kepala KUA Kecamatan dijabat oleh penghulu dengan tugas tambahan. Hal tersebut sesuai PMA Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan yang dikuatkan oleh KMA Nomor 208 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyesuaian/Inpassing, Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu. (ida-hd/bd)