Kemenag Karanganyar Miliki Alat Ukur Arah Kiblat Terlengkap

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Karanganyar – Penyelenggara Syariah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Yusuf Iksanu Irham menyatakan bahwa peralatan yang dimilikinya untuk melakukan pengukuran arah kiblat adalah yang paling lengkap di Jawa Tengah. Hal ini disampaikannya selepas Sosialisasi Pelurusan Arah Kiblat di Aula Panti Aisyiah, (06/11).

“Alat ukur arah kiblat yang dimiliki Kemenag Karanganyar ini adalah yang terlengkap se Jawa Tengah. Kita memiliki Teodolit, Istiwa’ain, Aplikasi, dan bebrapa perlengkapan lainnya.” Ujar Yusuf Iksanu.

Lebih lanjut Penyelenggara Syariah mengatakan bahwa kelengkapan alat ukur arah kiblatnya itu tidak terlepas dari dukungan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karanganyar. “Teodolit kita yang harganya sekitar 30 an juta diberi oleh Baznas Karanganyar. Saat itu Baznas punya, tapi tidak dipakai, lalu diberikan ke Kemenag karena kita membutuhkan.” terang Yusuf.

Saat memberikan laporan Sosialisasi Pelurusan Arah Kiblat, Gara Syariah menghimbau kepada 111 peserta Sosialisasi agar segera mengajukan permohonan ukur arah kiblat kepada Kemenag dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar.

“Sampai saat ini, tahun 2018, sudah ada 26 Masjid/Mushola di Kabupaten Karanganyar yang diukur arah kiblatnya oleh Tim kami. Jumlah tempat ibadah yang sudah kami ukur masih sangat sedikit, bahkan tidak mencapai 10?ri jumlah masjid yang ada di Kabupaten Karanganyar. Oleh karena itu kita terus mendorong masyarakat mengajukan permohonan ukur arah kiblat.” Tambahnya.

Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Panti Aisyiah ini dihadiri oleh Kabid Penerangan Agama Islam, Zakat & Wakaf, Muh. Saidun, Kasubbag TU Wiharso, Penyelenggara Syariah Yusuf Iksanu Irham, Ketua Baznas Sugiyarso, dan Ketua BWI Karanganyar Sarwana. Ada 111 undangan yang mengikuti Sosialisasi PP Nomor 25 Tahun 2018, diantaranya berasal dari unsur Kepala KUA, Forum Nadzir, Pengurus BWI, Penyuluh PNS, serta Penyuluh Non PNS bidang wakaf. (ida-hd/bd)